Tetap Maju Sebagai Kepala Daerah, Gus Yani Terancam Kena Sanksi DPP PKB

×

Tetap Maju Sebagai Kepala Daerah, Gus Yani Terancam Kena Sanksi DPP PKB

Sebarkan artikel ini

 

 

Dari kanan, Imron Rosyadi saat mengumumkan turunnya rekom DPP PKB kepada calon pasangan QA di kantor DPC PKB Gresik.

Gresik, Sekilasmedia.com- Keukeuhnya keputusan Fandi Ahmad Yani atau biasa disapa Gus Yani maju dalam ekskalasi pemilukada Gresik tahun 2020 ini. Dan bersaing dengan sesama kader partai berlambang bola dunia yang direkom DPP pusat membawa konsekuensi politik. Terutama bagi partai yang menjadi kendaraan politik melaju di pemilu legislatif tahun 2019 lalu. Dengan perolehan suara terbanyak dan kursi terbanyak (13 kursi), PKB memposisikannya di jabatan ketua dewan.

Terkait keputusan Gus Yani selaku kader partai PKB untuk maju dalam pemilukada Gresik tahun ini, Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi kepada Sekilasmedia.com mengatakan kalau disebut kader pasti mengikuti arahan dan perintah organisasi. Kalau pun ada realitas Mas Yani, ya dikembalikan ke mekanisme organisasi. Bahwa partai mempunyai aturan main, punya AD/ART.

” Sejauh pada Mas Yani disebut menyalahi ketentuan yang ada dalam AD/ART maka tentu ada efek atau disebut punisment. Punismentnya, karena Pilkada itu rumusan keputusan partai tingkat pusat maka kita melihat nanti apa yang diarahkan oleh PKB di tingkat pusat dalam hal ini DPP. Yaitu yang akan kita laksanakan,” terangnya.

BACA JUGA :  ORARI JADI UJUNG TOMBAK SUKSES PILKADA.

Karena mekanisme pilkada itu seluruhnya keputusan pusat makanya rekomendasi saja dari pusat maka kebijakannya pun sama dari pusat,imbuh dia.

Selanjutnya, langkah komunikasi DPC terkait keputusan Gus Yani tersebut, kembali Imron Rosyadi menuturkan pihak DPC sudah melakukan komunikasi atau klarifikasi ke yang bersangkutan. Sudah 2 kali dan beliaunya tetap maju. Sudah kami laporkan, karena DPC hanya bersifat konsultatif ke struktur di tingkat propinsi maupun pusat.

” Sudah kita laporkan. Nanti terkait apa perintah pusat pasca DPP sudah mengeluarkan keputusan politik. Ya, itu terserah PKB di sana. Klarifikasi sudah 2 kali kami lakukan via resmi namun hasil klarifikasi tersebut beliu tetap maju,” ungkapnya saat berada di kantor DPC PKB Gresik pada Senin petang (13/7/2020).

Sementara itu, terkait jabatan yang masih melekat pada Gus Yani sebagai ketua DPRD Gresik, menurut Sekretaris DPC PKB Gresik jabatan ketua DPRD itu jabatan sepenuhnya mandat partai, jadi bahwa Gus Yani sebagai anggota dewan merupakan produk pemilu (pileg tahun 2019).

BACA JUGA :  WABUP RESMIKAN ROEMAH JOEANG RELAWAN PRABOWO SANDY

Makanya jabatan ketua dewan pasti akan kita copot, karena hak demokrasinya hanya sebagai angota DPRD. Jabatan DPRD, adalah jabatan yang diamanatkan organisasi maka kalau tidak sesuai dengan rumusan organiassi ya diberhentikan dari jabatan yang diterima hari ini sebagai ketua DPRD.

Setelah yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturannya mensyaratkan bahwa anggota dewan harus mundur. Karena mengundurkan diri, maka kemudian partai akan melakukan proses berikutnya dan itu sudah pasti regulasinya (PAW), kalau Mas Yani mundur saat menjabat sebagai ketua DPRD.

” Sebelum disebut ketua DPRD-kan sebagai anggota DPRD dari fraksi PKB. Hak demokrasinya tetap karena dia produk pemilu, tapi bahwa setelah menjadi anggota dewan fraksi PKB sebagai fraksi terbanyak angotanya maka ada jatah ketua DPRD. Dan penjatahan ketua DPRD itu keputusan partai bukan keputusan pemilu. Kalau Mas Yani maju ya akan diberhentikan dari jabatan dari ketua dprd,”tegasnya.

Dan terkait siapa pengganti Gus Yani, itu wilayah pusat karena rekomendasi ketua DPRD di internal PKB merupakan keputusan DPP PKB sama dengan keputusan rekom kepala daerah, kata Imron Rosyadi mengakhiri pembicaraan. (rud)