Kuta Bali,Sekilasmedia.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menghadiahi timah panas terhadap pelaku yang diduga kerap melakukan aksi penjabretan terhadap orang asing. Kini pelaku I KT RIRIG (26) pria asal Karangasem tersebut, harus menerima getahnya di Mapolsek Kuta Utara, yang mana nampak tertatih tatih saat berjalan waktu ditunjukkan dihadapan awak media,Kamis (02/08).
Dijelaskan, sebelumnya pelaku pada (26/7) melakukan aksi penjambretannya di Jalan Mertanadi Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung. Pelaku yang waktu itu mengintai Adam Aquissaoui (30) warga Tunisia, langsung memepet sepedah motor miliknya. Merasa ada yang menarik tasnya, warga asing ini pun melakukan perlawanan, pelaku dan korban pun terjatuh dari masing masing kendaraannya.
Dirasa korban terus melawan, pelaku pun melarikan diri dengan membawa tas korban serta meninggalkan sepeda motornya di TKP. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporakan ke pihak Polsek Kuta Utara, dan sepeda motor pelakupun langsung diamankan.
Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Androyuan Elim S.I.K melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Unit reskrim langsung mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran serta keberadaan pelaku hingga ke kampung halamanya di Br Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
Mengetahui dirinya didatangi Polisi, pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri, tanpa berbasa basi pelaku dihadiahi timah panas yang mengenai kaki sebelah kanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus rela di sel di ruang tahanan Polsek Utara.
Kepada wartawan, Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan,S.I.K, didampingi kanit menembak kaki pelaku membenarkan, jika anggotanya menembak kaki pelaku karena berusaha kabur. Pelaku juga mengaku baru sekali melakukan penjambretan, namun pihak Polsek Kuta Utara akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim S.I.K menambahkan, akan terus mengembangkan kasus ini, diduga pelaku sudah berulangkali melakukan penjambretan. Kini pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Soni).