Hukum

Sempat Kabur ke Jakarta, Bos Tambang Ilegal Akhirnya Diciduk Polisi

×

Sempat Kabur ke Jakarta, Bos Tambang Ilegal Akhirnya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Tersangka KW saat dihadapkan dalam keterangan pers, Polres Tulungagung, Rabu (29/07/2020).

Tulungagung, Sekilasmedia.com –  Dua kali mangkir dari panggilan Polres Tulungagung, bos penambang pasir ilegal akhirnya berhasil diringkus.

Pria berinisial KW diketahui sempat melarikan diri sejak mendapat surat panggilan dari polisi. Terhitung sudah dua kali dirinya disurati polisi, namun tidak digubris. KW justru memilih kabur ke Jakarta, dan menjadi DPO Polres Tulungagung.

Hal ini disampaikan Wakapolres Tulungagung, Kompol Yoghy Hadisetiyawan dalam press rilis di Mapolres, Rabu (29/07/20).

BACA JUGA :  Kurir Sabu Warga Desa Aek Bange Aek Ledong di Tanggkap Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan

Yoghy menjelaskan, kegiatan tambang ilegal yang dijalankan oleh saudara KW sudah berjalan hampir lima tahun dengan mengeruk pasir dan batu (sirtu).

“Beberapa kali sudah diperingatkan untuk berhenti, tetapi tersangka sepertinya mengajak main petak umpet, dan aktif kembali untuk menambang secara liar,” ujar Waka polres.

Sementara dari lokasi tambang sendiri menurutnya, merupakan lahan milik masyarakat.

Bisnis ilegal yang dijalankan KW diyakini memiliki keuntungan yang menggiurkan. Setiap truk yang memuat sirtu, dipatok harga Rp 100 ribu. Sementara setiap harinya, ada puluhan truck yang beroperasi. Padahal selain tidak berizin, lokasi yang digunakan juga milik masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Bawa Kabur Gadis Di bawah Umur Sopir Ekspedisi Babak Belur 

“polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 truck berisi material, 2 ekskavator dan sejumlah uang jutaan rupiah yang diamankan polres Tulungagung,” imbuh Kompol Yoghy.

Atas perbuatannya, KW terpaksa harus mendekam di penjara. Dirinya dijerat pasal UU Pidana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (MS)