Daerah

Terpapar Covid-19, Mantan Walikota Mojokerto Tutup Usia

×

Terpapar Covid-19, Mantan Walikota Mojokerto Tutup Usia

Sebarkan artikel ini

 

Ft. KH Mas’ud Yunus (Tengah) mantan Walikota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus tutup usia disaat menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. PIhak keluarga mengatakan, Mas’ud Yunus meninggal dengan keluhan batuk dan sesak nafas sehingga divonis COVID-19.

“Pemakaman dilakukan secara protokol COVID-19,” kata Keponakan Mas’ud Yunus, Istibsyaroh kepada wartawan di rumah duka, Kedungmulang Gang II, RT 16 RW 4, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (27/8/2020).

Mas’ud Yunus menderita batuk dan sesak nafas pada Rabu (26/8) malam. Sehingga Wali Kota Mojokerto periode 2013-2018 itu dirawat di klinik Lapas Porong.

BACA JUGA :  Festival Ramadan di Mojokerto Hadirkan Lomba Mewarnai dan Tahfidz untuk Pelajar

“Kemarin batuk, tadi malam sesak, sehingga pada siang jam 12.30 WIB sudah tiada. Meninggalnya di klinik Lapas Porong, belum sampai dibawa ke rumah sakit,” terang Istibsyaroh.

Hal senada dikatakan adik kandung Mas’ud, Shobiroh (66). Mas’ud menderita batuk dan sesak nafas sejak sehari sebelum meninggal dunia. Kakak kandungnya itu dirawat di klinik Lapas Porong dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB dan dinyatakan terpapar COVID-19.

Shobiroh menambahkan bahwa mas’ud Yunus tak punya riwayat sesak nafas. Karena sesak itu beliau dibawa ke klinik lapas.Ketika Meninggal belum sempat dibawa ke rumah sakit,” bebernya.

Mantan Walikota Mojokerto ini, meninggalkan 4 anak dan seorang istri, Siti Amsiah.

BACA JUGA :  Kabupaten Jombang Meraih WTP Untuk Kali Ke Sepuluh Dari BPK RI

Seperti diketahui, Jenazahnya akan dimakamkan di pemakaman keluarga yang berada di makam Islam Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, sore ini.

Mas’ud Yunus ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017. Dia ditahan sejak 9 Mei 2018. Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas’ud divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018.

Selain itu, dia juga didenda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sejak saat itu, Mas’ud dipenjara di Lapas Kelas I Surabaya. Terhitung sejak ditahan KPK, maka dia sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun tiga bulan dan 18 hari.(wo)