Daerah

Beredar IMB Palsu, Dewan Kota Dorong Citata Jakut Lapor ke Polisi

×

Beredar IMB Palsu, Dewan Kota Dorong Citata Jakut Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Sekilasmedia.com  – Terkait bangunan kos yang memasang plang IMB palsu, membuat Ketua Dewan Kota Jakarta Utara, M Sidik Dahlan angkat bicara.

Sidik mengatakan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakut sebagai UKPD pengawasan secara teknis harus menyegel bangunan tersebut karena sudah menyalahi aturan dan termasuk penipuan.

Karena sudah masuk ke ranah pidana pasal penipuan, Sidik mendorong Citata Jakut agar melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Soal pelanggaran prosedur hingga ke penipuan, Citata bisa melaporkannya ke pihak kepolisian agar diusut oknumnya,” ujar Sidik kepada awak media, Jumat (4/9/2020).

BACA JUGA :  Gus Fawait Ajak Warga Kalisat Jember Memutus Rantai Narkoba

Dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, Sidik berharap, oknum yang merupakan pelaku penipuan dengan memasang IMB palsu tersebut bisa ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Dijelaskannya, perubahan nama Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) sudah 10 tahun yang lalu diganti menjadi Dinas Citata.

Sementara Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko saat dimintai tanggapannya terkait IMB palsu yang beredar ini, hanya menjawab singkat saja.

“Sedang di cek, makasih infonya,” pungkas Sigit, pada Sabtu (5/9/2020).

Sedangkan Kasudin Citata Jakut, Kusnadi Hadi Pratikno, tidak bisa saat diklarifikasi melalui WA-nya karena telah melakukan pemblokiran nomor. Kasi Penindakan Citata Jakut, Bonang, juga bungkam ketika ditanya hal ini.

BACA JUGA :  Ditempat Yang Berbeda, Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2024 Dilantik KPU Kota dan Kab.Kediri

Pada ketentuan dalam konteks hukum pidana, penipuan atau perbuatan curang (bedrog) didefinisikan di dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatakan bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(Anirwan)