POLISIKU

Kapolresta Mojokerto Kukuhkan Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) “Gajah Mada”

×

Kapolresta Mojokerto Kukuhkan Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) “Gajah Mada”

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com  – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK kukuhkan Tim Unit Reaksi Cepat “Gajahmada” Sat Sabhara sebagai Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (mobile covid hunter)

Acara pengukuhan dilaksanakan pada Rabu (16/09/2020) di Lapangan Apel Mapolresta Mojokerto jalan Bhayangkara 21 Kota Mojokerto.

Pernyataan pengukuhan oleh Kapolres Mojokerto Kota secara lengkap adalah “Pada hari ini Rabu tanggal 19 September 2020 pukul 08.45 wib, saya Dedi Supriadi, SIK, MIK pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi selaku Kapolres Mojokerto Kota dengan Resmi mengukuhkan TIM UNIT PATROLI REAKSI CEPAT “GAJAH MADA” SAT SABHARA POLRES MOJOKERTO KOTA

Masih kata Kapolresta, Saya percaya dengan dikukuhkannya Tim Patroli Reaksi Cepat “Gajah Mada” Sat Sabhara ini nantinya mampu mengantisipasi situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota dan sebagai Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan.

BACA JUGA :  Satlantas Polresta Probolinggo Tekan Angka Laka Gencarkan Operasi Rutin

Disamping itu Tim ini akan mengawal tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto Kota tahun 2020 sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang Aman, Damai dan Sejuk. semoga Tuhan YME melimpahkan rahmatnya kepada kita dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya

Menindak lanjuti Perda Prov nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto tahun 2020, telah di berlakukan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah Hukum Kota Mojokerto.

Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Petugas Gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, apabila dalam Razia ditemukan pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker akan ditindak sanksi Hukuman Denda sebagaimana Perda Prov Nomor 2 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Peringati Hari TNI Ke-74, Kapolres Mojokerto Berikan Surprise di Markas Kodim 0815 dan Korem 082/CPYJ

Bagi pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020.

Aparat keamanan baik TNI-Polri dan unsur terkait tidak henti-hentinya melakukan Himbauan, Penertiban dan Pendisiplinan kepada masyarakat dan ribuan Masker sudah dibagikan ke masyarakat, tiba saatnya penegakkan hukum Protokol Kesehatan.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan 3M yaitu memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, Ayo bersama kita Cegah Penyebaran Covid 19 dengan menggunakan Masker, Maskermu untuk melindungiku, Maskerku untuk melindungimu” Ungkap Kapolresta AKBP Deddy Supriadi (wo).