Daerah

Tim Covid Hunter Akan Tindak Tegas Terhadap Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan

×

Tim Covid Hunter Akan Tindak Tegas Terhadap Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Foto : Walikota Batu bersama Forkopimda saat Launching tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan.

Batu, sekilasmedia.com – Bentuk langkah nyata yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam upaya menegakan protol kesehatan untuk melindungi masyarakat, Pemkot Batu bersama Forkopimda gelar Peresmian Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan mobile Covid Hunter, bertempat di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (16/09) malam.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, Kajari Kota Batu Dr Supriyanto SH MH, Walikota Batu Hj Dewanti Rumpoko, Wakil Walikota Punjul Santoso, Pabung arm Choirul Efendi Dandim 0818, kepala BPBD Kota Batu, Kepala Dishub Kota Batu dan Kepala Satpol PP Kota Batu.

Dalam kesempatan ini Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, menjelaskan bahwa unit tim pemburu Covid Hunter ini bertugas mencari dan menindak bagi pelanggar protokol kesehatan, secara stationer maupun secara mobile yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Dishub, Satpol PP Kota Batu dan petugas dari Pengadilan Negeri Malang, yang tentunya kegiatan ini bertujuan demi kebaikan bagi masyarakat dan bukan utuk mempersulit masyarakat.

“Sampai waktu tidak dapat ditentukan akan tetap kita laksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan dan ini adalah salah satu rangkaianya yakni pada malam hari ini kita Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Kota Batu. Diharapkan kedapanya tim ini menjadi ujung tombak, sebagai garda terdepan untuk menegakan protokol kesehatan” terangnya.

BACA JUGA :  Hangatkan Momen Idulfitri, Wali Kota Malang Bersilaturahmi ke Mantan Pemimpin Kota

Lebih lanjut menurut Harvi mengatakan bahwa mobil ini akan beroperasi dengan hunting sistem setiap hari siang dan malam. Kemudian, anggota gabungan akan terus melaksanakan kegiatan ini di tempat keramaian seperti tempat hiburan, pasar, dan jalan raya dengan tujuan masyarakat harus bisa makin sadar dan disiplin.

“Kepada warga Kota Batu kami menghimbau supaya membiasakan untuk melakukan 3 M yakni Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan, guna memutus rantai Covid-19, dimanapun berada dan Saya berharap dengan adanya tim pemburu protokol kesehatan ini, masyarakat bisa lebih hati-hati, karena jika melanggar akan diberi efek jera agar lebih tertib lagi,” tuasnya.

Ditempat yang sama Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, segala upaya sudah dilakukan Pemkot Batu bersama Forkopimda dalam menerapkan Protokol kesehatan. Nantinya masyarakat yang melanggar akan tetap dikenakan denda, sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perwali nomor 78 tahun 2020.

“Cara bertindak Team Mobile Covid Hunter dengan melaksanakan patroli di pusat-pusat keramaian dan melakukan tindakan kepada masyarakat yang tidak menerapkan Protokol kesehatan, Kalau Gugus Tugas Covid-19 itu di dalamnya terdapat struktural dengan berbagai tugas pokok dan fungsi sesuai bidangnya. Kegiatan dari Tim Gugus Tugas lebih kepada promotif prefentif, mengedukasi, sekaligus mensosialisasikan terkait apa saja protokol kesehatan yang harus mereka patuhi,” Jelas Walikota Batu.

BACA JUGA :  Bupati Yani: Gresik Tujuan Investasi, Serukan Peningkatan Skill Mahasiswa di Ajang SNEKBIS 2025
Foto : Walikota Batu saat berikan rompi secara simbolis kepada salah satu anggota Satpol PP saat launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol.

Menurut Kajari Kota Batu, Supriyanto mengatakan bahwa Hukum yang yang tertinggi adalah keselamatan Rakyat, maka Pemkot Batu bersama Steak Holder laksanakan kerja wujud nyata dalam melindungi keselamatan Rakyat.

“Mulai besok akan di laksanakan operasi yustisi secara stasioner, yang dimana para petugas akan hadir ditempat yang telah ditentukan, guna laksanakan sidang setempat, dan nantinya akan dihadiri oleh penyidik sampai hakim, hadir guna mengefektifitaskan penanganan pelagaran protokol kesehatan” terang Supriyanto.

Menurut Kajari Kota Batu bahwa penegak hukum jangan sampai melanggar hukum, yang dipengaruhi tiga sistemasi hukum, yakni sustansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.

“Sustansi hukumnya jelas mulai perda sampai perwali, struktur hukum adalah pelaksana hukum dan budaya hukum adalah masyarakat. Dengan kesadaran masyarakat yang kurang maksimal terkait pelanggaran protokol kesehatan padahal sosialisasi yang begitu masif yang telah disampaikan, maka kiranya perlu adanya sanksi, baik administrasi, sanksi pidana maupun sanksi sosial sehingga diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat” pungkasnya. (BAS/ADV)