Uncategorized

KOPRASI BODONG BEROPRASI DI TABANAN, JANJI DIPOSITO DAN UANG NASABAH RAIB

×

KOPRASI BODONG BEROPRASI DI TABANAN, JANJI DIPOSITO DAN UANG NASABAH RAIB

Sebarkan artikel ini

Tabanan Bali,Sekilasmedia.com-
Lama beroprasi, tiga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tak berijin ditemukan mulai kolef di Kabupaten Tabanan. Meski bodong, berdirinya tiga KSP dengan masing masing nama, KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri dan KSP Tirta Rahayu, telah berhasil menghimpun dana ratusan milyar dari masyarakat. Namun tidak mampu memberikan bunga diposito sesuai kesepakatan dan sejumlah uang nasabah pun terancam raib.

Sejumlah KSP tidak hanya berdiri di Kabupaten Tabanan, tapi ada juga di Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar. Kantor pusat Koprasi di Kabupaten Klungkung melalui akte Notaris dengan nama KSP Sinar Suci yang juga miliki kantor cabang di wilayah sama yakni KSP Pramesti Dewi.

Untuk daerah lain, seperti Kabupaten Badung, berdiri koprasi dengan nama KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana dan KSP Maha Kasih. Kabupaten Gianyar ada KSP Siti Restu dan Merta Sedana. Sedangkan di Kota Denpasar, berdiri KSP Maha Wisesa dan Maha Adil Mandiri. Informasi didapat, jika semua KSP dari anak cabang KSP Sinar Suci mengalami masalah yang sama.

BACA JUGA :  Demi Melindungi Masyarakat, Pemkab Sumenep Resmi Tunda Pilkades Serentak 2021, Ini Dasarnya

Sementara untuk mengatasi permasalahan ini khususnya di Tabanan, Pihak Dinas Koperasi dan UKM Tabanan bersama pihak kepolisian, tokoh masyarakat, anggota DPRD Tabanan beserta pihak terkait lainnya menggelar pertemuan (mediasi) di Pasraman Tegal Belodan Desa Dauh Peken, Tabanan Senin (17/9).

Dimana Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, A.A. Gede Dalem Tresna Ngurah, mengatakan dari hasil pertemuan Sabtu (15/9) telah disepakati akan dibentuk tim dalam penyelesaian masalah ini.

” Lewat tim ini akan diputuskan bagaimana penyelesaiannya. Apakah secara kekeluargaan atau nanti dibawa ke ranah hukum, ” ujar Dalem Tresna.

Itu dikarenakan tiga KSP tidak memiliki ijin sehingga pihak Dinas tidak mengetahui koperasi ini beroperasi di Tabanan. Ini pun baru, ketika ada nasabah yang mengadu. Setelah dicek ternyata bodong.

” Jangan tergiur dengan bunga tabungan atau deposito tinggi. Jika ada yang berani memberikan bunga tinggi harus dicari dulu keabsahannya, ” terang Dalem.

BACA JUGA :  Prajurit Dan PNS Korem 082/CPYJ Ikuti Pengarahan Kasad

Seorang nasabah, Komang Sanayasa, mengaku, KSP Sinar Suci yang berkantor cabang di Tabanan ini sudah beroprasional sejak 2013 lalu, yang baru menjalankan program produk Siberkop dan penyelamatan aset pada 2014. Bunga empat persen selama tiga tahun beroprasi eksis, akhirnya dirinya ikut menanamkan modal di sana.

Dia menambahkan awalnya semua janji yang ditawarkan ke nasabah bisa terpenuhi, sehingga jumlah nasabahpun terus meningkat. Namun, permasalah baru muncul pada 2018.

” Permasalahannya ini baru. Semakin pelik, setelah pengelola KSP Sinar Suci I Gst Agung Jaya Wiratma meninggal pada Agustus lalu, ” ungkapnya.

Sementara anggota DPRD  itu, I Gst Komang Wastana menyatakan, mediasi ini sebagai langkah awal dalam proses pengembalian dana nasabah sebelum nantinya kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Diharapkan hasil mediasi memberikan waktu kepada pihak manajemen KSP Sinar Suci untuk mendata aset sekaligus mengembalikan dana nasabah hingga batas 21 September 2018.(son)