Daerah

Pelatihan Pengembangan Unit Pengaduan di Desa se-Kabupaten Sumenep Sebagai Orientasi Pelayanan Publik Yang Memadai

×

Pelatihan Pengembangan Unit Pengaduan di Desa se-Kabupaten Sumenep Sebagai Orientasi Pelayanan Publik Yang Memadai

Sebarkan artikel ini

 

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Pelatihan Pengembangan Unit Pengaduan di Desa se-Kabupaten Sumenep di Hotel De Baghraf, Senin (21/09/2020).

SUMENEP, Sekilasmedia.com – Pemerintahan desa untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat supaya benar-benar mendapat penyelesaian secara profesional, perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kondisi masing-masing desa.

“Pemerintahan desa untuk penyelenggara pelayanan publik menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap desa, karena tentu saja proses penyelesaian pengaduan masyarakat desa di kecamatan daratan dengan desa di kecamatan Kepulauan berbeda satu sama lainnya,” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Pelatihan Pengembangan Unit Pengaduan di Desa se-Kabupaten Sumenep di Hotel De Baghraf, Senin (21/09/2020).

BACA JUGA :  Hilal Tak Terlihat di Masjid Agung Darussalam, Awal Ramadhan 1447 H Jatuh pada Hari Kamis

Untuk itulah, pemerintahan desa perlu menyediakan sarana pengaduan yang memadai, bahkan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan, sehingga setiap ada pengaduan masyarakat bisa secepatnya mendapat penyelesaian.

“Yang penting, setiap desa menyediakan sarana dan prasarana pengaduan menyesuaikan kondisi masing-masing desa, sehingga satu desa yang wilayahnya memiliki beberapa pulau bisa saja mempunyai tiga atau empat tempat pelayanan,” tegas Bupati dua periode ini.

Selain itu, pemerintahan desa dalam menyelesaikan pengaduan hendaknya mengidentifikasi masalah pengaduan masyarakat agar menemukan titik persoalan sekaligus mengetahui secara pasti jalur pemecahannya.

“Kalau penyelesaian pengaduan masyarakat bisa dilakukan di desa hendaknya tidak perlu ke kecamatan atau lembaga lainnya, tetapi apabila belum ada penyelesaian silahkan saja melalui lembaga terkait,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Yuk Melihat Keseruan Pemdes Jabung Gelar Selamatan Desa

Bupati mengungkapkan, pemerintahan desa menanggapi pengaduan masyarakat dengan tepat, bahkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.

“Jika ada kendala dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat tidak sesuai ketentuan, hendaknya pemerintahan desa atau penyelenggara publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat (pengadu),” harapnya.

Sementara Pelatihan Pengembangan Unit Pengaduan di Desa se-Kabupaten Sumenep digagas oleh Universitas Bahaudin Mudhary Sumenep sejak tanggal 21 September hingga 17 Oktober 2020 dengan peserta sebanyak 1.320 orang terbagi menjadi 13 angkatan.

“Pada pelatihan itu, setiap peserta menerapkan protokol kesehatan Covid-19, bahkan setiap peserta di setiap angkatan dilakukan rapid test untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” pungkas Rektor Universitas Bahaudin Mudhary Sumenep, Prof. Dr. Rahmad Hidayat, MM.
(*)