Daerah

Ranperda APBD Perubahan 2020 Kabupaten Trenggalek Disetujui DPRD

×

Ranperda APBD Perubahan 2020 Kabupaten Trenggalek Disetujui DPRD

Sebarkan artikel ini

 

Ft Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam dalam Sidang Paripurna

Trenggalek, Sekilasmedia.com – DPRD Trenggalek menggelar Sidang Paripurna dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu (23/9/2020).

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, selain menetapkan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 juga disahkan pula Perda tentang PT BPR Jwalita Perseroda.

BACA JUGA :  Mall Pelayanan Publik (MPP) Gresik Bisa Buat Nikahan

“Agenda Sidang Paripurna ini untuk menetapkan dua Ranperda menjadi Perda sesuai referensi dari Banmus, ” ucapnya.

Politisi PKB ini menuturkan, pengesahan APBD Perubahan ini sudah sesuai karena ada koreksi APBD yang ditarik di pusat dan adanya refocusing.

“Ini artinya, kita asumsikan APBD Induk mengalami penurunan, ” tegasnya.

Samsul menambahkan, secara umum jika saja normal akan terjadi kenaikan Silpa tahun kemarin tapi tahun ini mengalami penurunan.

Untuk itu, masih lanjut Samsul, dengan disahkannya APBD Perubahan 2020 pihaknya meminta Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin untuk segera mengimplementasikan.

BACA JUGA :  Bupati Gresik Bersama Beberapa Perusahaan Bagikan Paket Sembako Pada Sopir Angkot, Ojek dan Dokar

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan jika total anggaran di APBD Perubahan menyesuaikan dengan Silpa yang ada.

Selanjutnaya Bupati termuda ini akan berusaha mengejar nilai belanja yang kemarin sempat terjadi akibat refocusing karena ada Covid – 19.

“Jadi kita tetap fokus baik untuk infrastruktur dan pemulihan ekonomi, ” katanya.

Selanjutnya, menurut dia, infrastruktur dan perluasan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan dilakukan.”Selama ada wabah Covid – 19 keduanya agak terabaikan.Jadi kita akan fokus pada dua hal tersebut, ” tutupnya (ags).