
Trenggalek, Sekilasmedia.com – DPRD Trenggalek menggelar rapat pimpinan dengan mengundang pemerintah daerah dengan agenda tindak lanjut terkait peraturan daerah (Perda) RTRW dan rencana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kamis (23/9/2020).
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, pembahasan terkait Perda RTRW sudah ada rumusan dan kesepakatan dengan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikannya.
“Keberadaan Perda RTRW itu sangat penting karena akan menjadi rujukan Perda – Perda yang lain, ” kata Samsul.
Samsul tidak menampik jika pembahasan Perda RTRW memang pembahasannya agak sedikit lama karena kaitannya dengan tata ruang dan menyangkut geoparsial dari pusat dan baru turun tanggal 2 Februari 2020.
“Ini salah satu kendalanya, yaitu harus ada rekomendasi dari Kementrian Tata Ruang, ” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu menjalin komunikasi dengan beberapa pihak karena secara teritorial wilayah Kabupaten Trenggalek dikelilingi hutan sehingga tidak menimbulkan masalah di kelak kemudian hari.
Selain itu, masih lanjut Samsul, DPRD Trenggalek juga akan mempercepat pembahasan tentang penyertaan modal pada PDAM dan secara tehnis akan dibahas pada rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus).
Dia juga menerangkan jika jumlah nominal yang akan disertakan kepada PDAM masih akan dibahas tapi bukanlah hal yang terlalu sulit karena sudah ada komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Yang jelas pembahasannya Insya Alloh tidak ada kendala yang signifikan.Mudah – mudahan dalam waktu dekat sudah kelar, ” harapnya (ags).






