POLISIKU

Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Tipiring Oleh Polsek Gedeg

×

Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Tipiring Oleh Polsek Gedeg

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan pendataan pelanggar prokes.

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota  bersama tiga pilar TNI dan Petugas Kecamatan melakukan kegiatan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, serta dalam upaya mendukung gerakan Jatim Bermasker.

BACA JUGA :  Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Ops Yustisi digelar di sejumlah warung dan cafe yang ada di wilayah hukum Polsek Gedeg, dengan dipimpin  oleh Kanit Lantas Ipda Heri Purwanto , Senin (28/09/2020).

Kapolsek Gedeg AKP Edy Purwo S  mengatakan, pihaknya terus mengampanyekan “Jatim Bermasker” sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Lagi-Lagi Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH.,SIK.,MH.,MM. Raih Penghargaan

“Alhamdulillah giat kali ini berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Dari Ops ini, masih ditemukan satu orang pelanggar yang tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek.

pelanggar tersebut kemudian dilakukan penindakan sanksi tindak pidana ringan. (wo)