Kriminal

USAI TRANSAKSI, BANDAR NARKOBA DIRINGKUS POLDA BALI

×

USAI TRANSAKSI, BANDAR NARKOBA DIRINGKUS POLDA BALI

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Kabagbinop, Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana, mengaku telah berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku kasus narkoba berinisial MR dan SA usai melakukan transaksi narkoba disekitaran LP Kerobokan,Rabu (18/9).

Penangkapan atas laporan masyarakat yang oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali dilakukan penyelidikan di depan LP Kerobokan. Kala itu sedang ada kegiatan kerja bakti oleh WBP (Warga Binaan) namun salah satu pekerja melempar sesuatu ke kendaraan mobil Xenia warna hitam yang berhenti didepan.

” Setelah pergi tim kami mengikuti mobil itu sampai ke Jalan Pidada daerah Ubung Kaja, dan menangkap tersangka MR, ” jelasnya.

BACA JUGA :  PENGENDARA SEPEDA MOTOR DIBACOK HINGGA TEWAS DI PERBATASAN LUMAJANG-PROBOLINGGO

Saat penggeledahan tim menemukan satu buah tas kresek warna hitam putih di dalamnya terdapat dua paket plastik klip terbungkus tisue masing-masing berisi 100 butir dengan total 200 bitir tablet warna merah muda bertuliskan ‘No See” diduga narkotika (ekstacy). Serta satu kotak yang didalamnya berisi batang, daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja.

Kepada polisi tersangka mengaku, mendapat Ganja dari seseorang bemama Bogel di daerah Malang, Jawa Timur. Sedangkan ekstacy dari seseorang bemama Kemas yang mengaku berada di Lapas Klas II A Denpasar melalui perantara SA Napi LP Kls II A, bersetatus WBP yang saat itu sedang kerja bakti di depan LP.

BACA JUGA :  Percobaan Pembunuhan Terhadap Wartawan, Berhasil Diamankan Polisi

Kemudian tim melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah kost MR, di Jalan Kubu Asri, Keurahan Pemecutan Kelod, Denpasar. Dimana tim berhasil menemukan 176 paket shabu dengan berat 471,53 gram. Setelah itu, tim mengamankan SA dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Bali.

” Langsung kami bawa ke kantor, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, ” tutup AKBP Sujana.(son)