
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Anggota Polsek Magersari, Polres Mojokerto Kota melaksanakan sidang tipiring untuk pelanggar prokes yang tidak memakai masker.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (19/10/2020) pagi.
Sidang kali ini merupakan berkas lanjutan dari Operasi Yustisi yang dilakukan Polsek Magersari dalam beberapa hari terakhir.
Para pelanggar prokes dijerat pasal 49 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 20 A, sesuai Perda prov Jatim no 2 tahun 2020.
BACA JUGA : Kepedulian Orang Nomer Satu di Kodim dan Polres Pati Kepada Masyarakat yang Kena Musibah
Menurut Kapolsek Magersari, Kompol Samsul Ma’arif, sidang ini adalah bentuk ketegasan penegak hukum dalam rangka mewujudkan dispilin protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hadir dalam sidang Panit Shabara Ipda Kastur dan anggota Bripka Sony.






