
Takalar, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Polres Takalar Unit Tipidter mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Premium di salah SPBU di Panaikan, Kabupaten Takalar, sekitar pukul 20:35 WITA (26/11/2020).
Kepala Kepolisian Polres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan bahwa benar ada penangkapan satu unit Mobil merk Suzuki jenis APV di salah salah satu SPBU.
“Untuk saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik Unit Tipidter pelakunya warga dari Kabupaten Jeneponto yang berinisial Y (20) yang beralamat di Desa Manjummi, Kecamatan Binamu, Kab. Jeneponto,” katanya Pria berpangkat dua Melati.
AKBP Beny Murjayanto menuturkan, “selain pelaku kami telah memanggil dua orang operator SPBU Panaikan yakni MD (22) alamat Desa lagaruda, Kec. Sanrobone, Kab.Takalar dan B (26) Desa Lempong Kec. Mapsu, Kab.Takalar, untuk dimintai keterangannya,”tuturnya.
“Sesuai press reales, Rabu (02/12/2020) kedua operator dari hasil gelar perkara yang di lakukan Unit Tipidter Polres Takalar, MD 22 dan B 26 tidak terbukti melakukan pelanggaran statusnya sebagai saksi aja mas,”jelasnya Kapolres.
Dalam aksinya pelaku menggunakan mobil APV yang sudah di modifikasi memasang tangki cadangan dan 6 buah jerigen di dalam mobil kemudian memasangkan pompa sebagai penghisap BBM bersubsidi jenis premium.
AKBP Beny menambahkan adapun Barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil APV berwarna putih, 1 Buah Pompa dinamo sebagai pengisap BBM jenis Premium dari tangki ke dalam tangki modivikasi, 6 Buah Jerigen kosong, tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Takalar, pelaku Y (20) sudah melakukan sebanyak sembilan kali keluar masuk SPBU untuk mengambil premium, dari hasil pengambilan BBM jenis Premium di jual kepada pelaku usaha Pertamini yang berada di kab. Jeneponto
AKBP Beny Murjayanto menegaskan, “dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Takalar, pelaku Y (20) disangkakan pelanggaran pidana yakni UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerinta dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara, Sub Pasal 53 huruf (b) berbunyi Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” Tegasnya. (Amir)






