Operasi Yustisi Dan  Penegakan Prokes Berbasis Komunitas di Kecamatan Balongpanggang

×

Operasi Yustisi Dan  Penegakan Prokes Berbasis Komunitas di Kecamatan Balongpanggang

Sebarkan artikel ini
Tampak salah satu pelanggar operasi yustisi dan penegakan prokes melakukan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasum di terminal Balongpanggang.

 

Gresik, Sekilasmedia.com –  Tiga Pilar laksanakan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan (prokes) berbasis komunitas di wilayah kecamatan Balongpanggang pada Rabu (2/12/2020)

Kegiatan operasi yustisi dan penegakan prokes berbasis komunitas ini dipimpin oleh BAWAS Bripka Handri dengan personil Polsek Balongpanggang 3 orang, anggota BKO TNI 2 personil dan anggota Trantib kecamatan Balongpanggang 2 personil.

Pelaksanaan kegiatan ini, kata BAWAS Bripka Handri,” Mengacu pada pelaksanaan  operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas yang serentak di wilayah kabupaten Gresik. Dengan pertimbangan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan di dalam masa pandemi Covid-19.”

BACA JUGA :  Peduli Masyarakat Terdampak Banjir, PAC PP Kecamatan Balongpanggang Gelar Baksos

Kemudian berpedoman kepada Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona.

Lalu Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas perda Prov. Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.Serta Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19), terangnya.

BACA JUGA :  Pelanggar Prokes di Batang Jalani Rapid Test Antibodi

Adapun Sasaran Pelaksanaan Operasi Yustisi  kali ini adalah Pengguna jalan raya maupun orang yang melintas  tidak memakai masker dan atau memakai masker dengan tidak benar atau tidak menutupi hidung dan mulut, imbuhnya.

Dari operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas terjaring 40 Pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kepada semua pelanggar diberikan himbauan serta diberikan beberapa sangsi.  Untuk sanksi Tipiring : nihil pelanggar, tindakan administrasi nihil, tindakan sosial atau fisik membersihkan fasum  ada 10 orang dan teguran simpati ada 30 orang karena status  orang tua, jelas Bripka Handri.

Secara umum  pelaksanaan giat Operasi Yustisi dan Penegakan Protokol Kesehatan berbasis komunitas di Wilayah  Kecamatan Balongpanggang  berjalan dengan lancar aman dan kondusif. (rud)