Daerah

Aksi GPR, Kepala Inspektorat: Tuduhan Itu Tidak Benar

×

Aksi GPR, Kepala Inspektorat: Tuduhan Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

 

Gowa, Sekilasmedia.com – Terkait aksi yang dilakukan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) di kantor Inspektorat Kabupaten Gowa di Jln Tomanurung, Kabupaten Gowa pada (3/12/2020).

Dalam aksi yang dilakukan dengan massa sekitar kurang lebih 15 orang dengan tuntutan menilai bahwa pihak Inspektorat menganggap ada 31 dugaan penyalahgunaan dana Desa se-Kabupaten Gowa yang dianggap tidak terselesaikan.

BACA JUGA :  Silaturahim Kodim 0820/Probolinggo, bersama insan PERS

Saat dikonfirmasi Sekilasmedia.com, Kepala Inspektorat Gowa Kamsina tidak pernah menerima berkas perkara 31 Kepala Desa dimaksud aksi yang dilakukan GPR dianggap masuk di Inspektorat.

“Sejauh ini kami tidak pernah menerima berkas atau laporan terkait 31 dugaan penyalahgunaan dana Desa, yang kami terima cuma ada 8 yang sudah kami tangani,”jelas Hj. Kamsina.

“Delapan Kepala Desa yang kami maksud, sudah kami tangani semua terselesaikan dengan mengembalikan dana, ada yang berlanjut ke Pengadilan,”ungkap Kepala Inspektorat.

BACA JUGA :  H. Budiwanto S.Si., M.M. Soroti Potensi Pencak Silat Purwakarta dan Sosialisasi Peraturan Baru dari Ikatan Pencak Silat Indonesia

“Tuduhan kepada kami (inspektorat) itu tidak benar dan sejauh ini kami tidak menerima adanya berkas 31 Kepala Desa yang dimaksud,”kata Pjs Sekda Kabupaten Gowa.

“Saya sudah yakinkan untuk mengecek semua dokumen di kantor kami dan kami sudah cek nomor registrasi yang masuk tidak ada berkas yang dituduhkan 31 kepala Desa tersebut masuk, makanya saya yakin bahwa itu tidak ada di inspektorat,”akhir.(Amir)