HukumPOLISIKU

Ribuan Miras dan 49,9 Gram Sabu Diamankan Polres Mojokerto, Rencana Digunakan untuk Pesta Tahun Baru

×

Ribuan Miras dan 49,9 Gram Sabu Diamankan Polres Mojokerto, Rencana Digunakan untuk Pesta Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam keterangan pers, Kamis (31/12/2020)

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Jelang perayaan tahun baru, Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan miras ilegal dalam Operasi Lilin Semeru 2020.

Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam keterangan pers, Kamis (31/12/2020), barang haram tersebut rencananya akan digunakan saat malam perayaan tahun baru.

Sebanyak 9 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus kali ini, beserta barang bukti berupa 1120 botol miras dari berbagai merk, 49,9 gram narkoba jenis sabu, dan  101 ribu pil dobel L.

BACA JUGA :  Antisipasi Politik Uang, Polres Gowa Lakukan Patroli Gabungan

Terungkapnya kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya rencana pesta miras dan narkoba di malam tahun 2021.

“Yang kami antisipasi adalah salah satunya malam pergantian tahun, karena diindikasikan miras 1120 botol ini, dan narkotika jebis sabu seberat 49,9 gram, akan digunakan dalam pesta perayaan tahun baru 2021,” ujarnya.

Dalam operasi lilin 2020 ini, polisi tidak hanya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan miras ilegal, tetapi juga penindakan surat-surat kendaraan tidak lengkap, curanmor, dan knalpot brong.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mojokerto Terkait Jam Malam, Polres Mojokerto juga siap menjadi garda terdepan dalam menciptakan suasana yang sejuk, aman, damai, dan memastikan zero narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA :  KAPOLRES" TIDAK DIBENARKAN BAGI WARGA SIPIL MEMILIKI SENJATA API TANPA SURAT RESMI DARI PERBAKIN

“Harapan kami, di dalam situasi dan kondisi ini, kami mohon kerja samanya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan melaporkan kepada kami jika ada indikasi adanya peredaran narkoba, miras, dan balapan liar, maka kami akan melakukan tindakan proses hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Bupati Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perayaan tahun baru 2021. Dalam surat tersebut dilakukan pemberlakuan jam malam dan pembatasan sosial. Hanya akan ada 25 persen pengunjung yang dibolehkan ke restoran dan hotel-hotel yang ada di Kabupaten Mojokerto. (*)