Daerah

SSPI Tolak Rencana Managemen PT. Angkasa Raya Steel, Alihkan Status PKWT Jadi Pekerja Outsourcing

×

SSPI Tolak Rencana Managemen PT. Angkasa Raya Steel, Alihkan Status PKWT Jadi Pekerja Outsourcing

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com- Peristiwa penolakan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Serikat Pekerja Independen (SSPI) PT. Angkasa Raya Steel atas keputusan pihak Direksi PT. Angkasa Raya Steel terkait rencana pemakaian  jasa Outsourcing di perusahaan tersebut, pada bulan September 2020 kemarin memasuki babak baru, kata Kuasa Hukum SSPI Abdulah Syafi’i kepada awak media Senin (4/1/2021) setelah acara mediasi Tripartit dari Kantor kecamatan Manyar.

Rencana tersebut ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan PT. Angkasa Raya Steel dengan tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan yang habis masa kontraknya pada tanggal 30 September 2020. Untuk bekerja kembali mereka disuruh membuat lamaran kerja baru dengan menjadi karyawan Outsourcing,terang Abdullah Syafii.

” Pemberitahuan  pekerja yang masa kontrak habis melalui pengumuman menurut salah satu dari 35 orang yang habis masa kerjanya per 30 September 2020 itu terlalu singkat hanya 2 hari. Ini tidak sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana seharusnya 7 hari sebelumnya masa kontrak habis,” ujarnya.

Ditambahkannya, waktu itu sudah ada pertemuan Bipartit  (antara serikat  pekerja dengan perusahaan) selama 3 kali namun tidak ada titik temu sampai terjadi aksi mogok kerja seluruh buruh di PT. Angkasa Raya Steel. Lalu sempat juga di mediasi oleh Disnaker dalam Tripartit,  namun perusahaan tetap kukuh menolak tuntutan SSPI, dengan tetap melakukan pengurangan tenaga kerja dengan tidak memperpanjang kontrak kerja para buruh yang telah habis dan akan memberikan taliasih kepada 35 orang.

BACA JUGA :  Koramil 0815/Ngoro - Pos Ramil Mojoanyar Sosialisasikan Pentab SMA 5 Taruna Brawijaya

Terkait perselisihan industrial ini,  Pihak Dinsker Gresik pada memediasi selanjutnya dalam tripartit bersama serikat dan pihak perusahaan, menghasilkan rekomendasi.  Diantaranya,  menghimbau pihak perusahaan agar mengalihkan status pekerja yang saat ini perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) menjadi status perjanjian kerja waktu tidak tentu ( PKWTT ). Dan penetapannya diajukan melalui PHI, ucapnya lagi.

” Para buruh yang dirumahkan sebanyak 35 orang merupakan warga Manyar meliputi Manyarejo, Manyar Sidomukti dan Manyar Sidorukun. Dan kami selaku Kuasa Hukum mereka berupaya ke pihak managemen perusahaan agar bisa menerima kembali menjadi pekerja status PKWT atau bila dirumahkan pesangonnya sesui aturan UU ketenagakerjaan,” kata Abdullah Syafii.

Perlu diketahui juga, imbuhnya jumlah karyawan di perusahaan pipa besi yang terletak di jalan raya Manyar ini ada sekitar 300 orang lebih. 250 orang diantaranya ikut SSPI, yang rencananya akan dialihkan ke tenaga alih daya atau Outsourcing oleh pihak managemen HRD perusahaan.

” Tuntutan serikat pekerja sebenarnya hanya menolak sistem kerja Outsourcing terkait PKWT dan UMK tidak ada masalah. Pertemuan hari Senin tanggal 4  Januari 2021 tidak ada titik temu dan para pekerja yang dirumahkan ingin bertemu langsung dengan pemilik perusahaan. Dan hari Rabu (6/1/2021) akan dilanjutkan pertemuan lagi,” tutur Abdullah Syafii mengakhiri pembicaraan.

BACA JUGA :  Bupati Resmikan Digital Center Kabupaten Mojokerto

Sementara itu, salah satu karyawan PT. Angkasa Raya Steel (ARS) yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya Imam Al Amin ( 30) asal Manyarejo mengatakan bahwa dirinya diberitahu  tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya oleh perusahaan melalui pesan Whatsapp rekan kerjanya beda bagian.

” Masa pemberitahuannya lewat pesan Whatsapp seperti  ini, tidak ada pemanggilan lewat surat oleh HRD,. Kawan-kawan pemberitahuan lewat pengumuman dan surat melalui jasa pengiriman,” ungkap Sekretaris SSPI dengan nada kecewa sambil menunjukkan pesan Whatsapp tersebut ke awak media.

Pernah saya tanyakan perihal tidak diperpanjangnya kontrak kerja kepada pihak HRD, dan jawabannya karena saya sering keluar pabrik atau meninggalkan jam kerja tanpa ijin. Padahal selaku Sekretaris SSPI saya sudah menyampaikan ijin keluar ke perusahaan saat koordinasi dengan Disnaker Gresik beberapa saat lalu terkait masalah  ketenagakerjaan, tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi kabupaten  Gresik Ninik Asrukin saat akan dikonfirmasi  oleh awak media di kantor Disnaker terkait masalah tersebut sedang tidak ada di tempat pada Selasa (05/01/2020). (rud)