POLISIKU

Polres Mojokerto Kota Jaring 15 Pelanggar Prokes Tak Bermasker

×

Polres Mojokerto Kota Jaring 15 Pelanggar Prokes Tak Bermasker

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Kamis (07/01/2021).

BACA JUGA :  Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, Polsek Jetis Operasi Masker Secara Mobile

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Iptu Suraji, Kasiwas  Polres Mojokerto Kota.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni Simpang 4 PMI Kota Mojokerto

BACA JUGA :  Dalam Sehari, 153 Animo Telah Mendaftar Penerimaan Polri di Panbanrim Polresta Mojokerto

Dalam arahannya, Iptu Suraji meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 15 orang, dan menyita 13 KTP, 1 STNK, dan 1 SIM.  (joe)