
LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di depan Kantor SatPol PP, Jalan Jendral Haryono Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, Kamis (07/01/2021) Pukul 09:00 Wib.
Kegiatan tersebut dengan melalui Ipda Budi Karsono dana petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten lumajang, guna sebagai Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tahun 2021.
Operasi yustisi ini dipimpin oleh Ipda Budi Karsono dan diikuti 30 personel gabungan yang terdiri dari 5 personel Polres Lumajang, 5 personel Kodim 0821 Lumajang dan 20 personel Satpol PP Lumajang.
Ipda Budi Karsono mengatakan “Bahwa dalam kegiatan tersebut petugas melaksanakan kegiatan pendislipinan penggunaan Masker kepada masyarakat dan pengendara R2 dan R4, dimana bagi masyarakat dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dihimbau agar menggunakan masker saat keluar rumah (teguran lisan).” Ujarnya.
Dalam melakukan kegiatan operasi yustisi tersebut di ketahui ada 43 yang melanggar kedisiplinan tentang protokol kesehatan seperti yang di katakan Ipda Budi Karsono.
“Masih banyak juga masyarakat yang belum disiplin prorokol kesehatan, pada Operasi Yustisi kali ini kami menindak 43 orang pelanggar dengan diberi tindakan berupa teguran lisan.” Imbuhnya.
“Ayo masyarakat Lumajang tolong disiplin protokol kesehatan ya, Covid 19 masih ada.” Pungkasnya.” (Hartono)





