
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Minggu (10/01/2021) malam.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kanit Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Muklisin.
Dalam arahannya, Ipda Muklisin meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. Brawijaya – Alon-alon Kota Mojokerto – Jalan Majapahit.
Operasi Stasioner kemudian dipusatkan di satu titik, Simpang Empat Bentar, Jalan Majapahit.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 26 orang. Sebanyak 21 orang disita KTP, 5 orang lainnya dilakukan penyitaan HP karena tidak memiliki kartu identitas . (*)






