POLISIKU

Operasi Yustisi Skala Besar Polres Mojokerto Kota Jaring 34 Pelanggar Prokes

×

Operasi Yustisi Skala Besar Polres Mojokerto Kota Jaring 34 Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Rabu (13/01/2021) malam.

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Pawas/Kanit  Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu R. Bayu Aji.

BACA JUGA :  Polda Jatim Bersama Polresta Sidoarjo Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026

Dalam arahannya, Ipda Muklisin meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. PB Sudirman – Jl Letkol Soemarjo –  Jl. Ahmad Yani – Alon-alon Kota Mojokerto – Simpang empat PMI.

BACA JUGA :  Kasus Oknum Wartawan Peras Pengacara di Mojokerto, Polisi Libatkan Saksi Ahli dan Buka Peluang Tersangka Baru

Operasi Stasioner kemudian dipusatkan di satu titik, Simpang Empat PMI, utara Alon-alon Kota Mojokerto.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 34 orang. Sebanyak 24 orang disita KTP, 6 orang lainnya dilakukan penyitaan HP, 3 STNK, dan 1 SIM karena tidak memiliki kartu identitas . (*)