POLISIKU

Operasi Yustisi Skala Besar Polres Mojokerto Kota Jaring 34 Pelanggar Prokes

×

Operasi Yustisi Skala Besar Polres Mojokerto Kota Jaring 34 Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Rabu (13/01/2021) malam.

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Pawas/Kanit  Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu R. Bayu Aji.

BACA JUGA :  Bersama Takjil, Jalin Hubungan Baik Kepolisian Dan Jamaah Nurul Hikmah

Dalam arahannya, Ipda Muklisin meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. PB Sudirman – Jl Letkol Soemarjo –  Jl. Ahmad Yani – Alon-alon Kota Mojokerto – Simpang empat PMI.

BACA JUGA :  Hasil Screening PMI, 17 Anggota Polres Gresik Penyintas Covid-19 Layak Screening Donor Plasma

Operasi Stasioner kemudian dipusatkan di satu titik, Simpang Empat PMI, utara Alon-alon Kota Mojokerto.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 34 orang. Sebanyak 24 orang disita KTP, 6 orang lainnya dilakukan penyitaan HP, 3 STNK, dan 1 SIM karena tidak memiliki kartu identitas . (*)