POLISIKU

Kasus Oknum Wartawan Peras Pengacara di Mojokerto, Polisi Libatkan Saksi Ahli dan Buka Peluang Tersangka Baru

×

Kasus Oknum Wartawan Peras Pengacara di Mojokerto, Polisi Libatkan Saksi Ahli dan Buka Peluang Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Mojokerto.(Foto: Wibowo/Sekilasmedia.com)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Proses hukum kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan Mabes News TV, Muhammad Amir Asnawi (42), terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto secara estafet kini tengah melengkapi berkas perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Namun, berkas tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sesuai petunjuk jaksa.

“Untuk memperkuat konstruksi perkara, kami menambahkan saksi ahli dari pidana, Dewan Pers, serta ahli bahasa,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Keterangan dari Dewan Pers dinilai penting untuk memastikan bahwa kasus yang menjerat Amir bukan merupakan sengketa pers, melainkan murni tindak pidana. Hal ini sekaligus memperkuat dasar hukum dalam proses penyidikan.

Sementara itu, ahli bahasa dilibatkan guna mengurai makna dalam sejumlah percakapan yang dijadikan barang bukti. Penyidik ingin memastikan tidak ada multitafsir terhadap istilah maupun narasi yang digunakan tersangka, termasuk kode-kode tertentu dalam komunikasi.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Polsek Batang Kota Gencar Sosialisasi Larangan Petasan

Di sisi lain, polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Seorang oknum pengurus LSM berinisial AN disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Jika alat bukti mengarah dan cukup kuat, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula dari unggahan Amir di media sosial Mabes News TV yang menyinggung proses rehabilitasi dua pengguna narkotika, ISM (23) dan JEF (44). Dalam narasinya, Amir menuding seorang pengacara bernama Wahyu menerima uang pelicin sebesar Rp30 juta.

Tudingan tersebut dibantah Wahyu. Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi dilakukan melalui mekanisme asesmen terpadu, dengan rekomendasi dari BNNK Mojokerto. Saat itu, dirinya bertindak sebagai bagian dari divisi hukum lembaga rehabilitasi, bukan sebagai kuasa hukum kedua pasien.

Merasa dirugikan dengan unggahan berita tersebut,Wahyu meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun, Amir justru diduga menawarkan penghapusan konten dengan imbalan sejumlah uang. Komunikasi tersebut berujung pada kesepakatan pertemuan di sebuah kafe di Mojosari.

BACA JUGA :  Kapolres Kediri Himbau Masyarakat Untuk Tidak Takbir Keliling

Dalam pertemuan itu, Amir diduga meminta uang Rp6 juta untuk menghapus konten. Wahyu hanya memenuhi sebagian, yakni Rp3 juta. Tak lama setelah uang diserahkan, polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp3 juta, ponsel, kartu identitas pers, serta kendaraan milik tersangka.

Saat ini, Amir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.