
LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Kapolres Lumajang AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K.,M.Si menggelar Operasi Yustisi di Wilayah Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jum’at (22/1/2021) pukul 09.00 Wib.
Gelar Operasi Yustisi tersebut di karnakan masih banyak yang mengabaikan atau melanggar tentang Protokol Kesehatan.
Kegiatan ini di lakukan dengan melalui Pa Siaga I Iptu Syamsul Arifin, S.Pd bersama 30 personil gabungan Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang dan Satpol PP Lumajang.
Iptu. Syamsul mengatakan “Meskipun Lumajang tak masuk dalam zona PPKM, Polres Lumajang bersama instansi terkait terus menggiatkan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid 19, salah satunya dengan Operasi Yustisi.” Ujarnya.
“Hari ini ada 65 pelanggar protokol kesehatan yang kita tindak, 50 orang pengendara roda 2 dan 15 orang pengemudi mobil, kita berikan sanksi teguran lisan dan sosial.” Imbuhnya.
“Ayo dulur Lumajang, disiplin protokol kesehatan, Covid 19 itu ada, tidak memandang siapa semua bisa terpapar.” Pungkasnya. (Hartono/Maria)





