POLISIKU

Kapolresta Mojokerto Pimpin Operasi Yustisi, Ratusan Pelanggar Prokes Ditindak

×

Kapolresta Mojokerto Pimpin Operasi Yustisi, Ratusan Pelanggar Prokes Ditindak

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 185 orang terjaring Operasi Yustisi Skala Besar Polres Mojokerto Kota bersama aparat gabungan, TNI, POLRI dan Satpol PP.

Ratusan pelanggar ini terjaring dalam program Operasi Yustisi pagi, sore, dan malam Polres Mojokerto Kota bersama dengan Polsek Jajaran, Sabtu (13/02/2021).

Dalam operasi penegakan hukum berdasarkan Inmendagri no 1 Tahun 2021 ini, petugas menyasar sejumlah titik, mulai dari warung kopi, angkringan, pertokoan, dan beberapa ruas jalan.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran COVID-19, Polres Batang Giatkan Patroli dan Operasi Yustisi di Objek Wisata

Sebanyak 53 orang terjaring pada operasi yang digelar pada siang hari. 132 lainnya terjaring dalam Operasi Yustisi malam hari.

Khusus dalam Operasi skala besar pada waktu malam hari, petugas dari Polres Mojokerto Kota menyasar tiga lokasi yakni, Simpang empat PMI, wilayah Kecamatan Magersari dan Kecamatan Prajuritkulon. Semuanya terbagi menjadi tiga tim, dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi.

Total dari ketiga tim itu, petugas menemui 103 orang pelanggar prokes.  26 orang pelanggar di Simpang Bentar, 29 orang pelanggar di Kecamatan Prajuritkulon dan 48 di wilayah Kecamatan Magersari. Sementara 29 lainnya terjaring Polsek Jajaran.

BACA JUGA :  Sejumlah Pengguna Jalan Terjaring Ops Yustisi Polsek Jetis

Mereka yang terjaring langsung disita KTP atau kartu identitas diri lainnya. Jika tidak bisa menunjukkan, maka petugas terpaksa harus melakukan penyitaan STNK atau HP milik pelanggar.

Seperti diketahui, Operasi Yustisi yang digelar pada Sabtu (13/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.  (*)