POLISIKU

Operasi Yustisi Skala Besar Polresta Mojokerto Jaring 107 Pelanggar Prokes

×

Operasi Yustisi Skala Besar Polresta Mojokerto Jaring 107 Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Jumat (19/02/2021).

Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan Satpol PP.

BACA JUGA :  Polsek Lodoyo Timur Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Di Jingglong

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh   Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian.

Dalam arahannya, Kompol Iwan yang  bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Terdapat empat tim yang bergerak dalam operasi kali ini. Operasi dilakukan secara stasioner di wilayah Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajuritkulon, Seputar Alun-alun, dan pusat kota di Jalan Gajah Mada.

BACA JUGA :  500 Nasi Kotak Dibagikan Untuk Warga Terdampak COVID-19

Dalam Operasi kali ini petugas berhasil menindak sebanyak 107 orang pelanggar prokes. Mereka yang melanggar dikenai tipiring dan wajib mengikuti sidang. (*)