
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kapolresta Mojokerto diwakili Wakapolresta Kompol Iwan Sebastian mengikuti Rakoord pencegahan korupsi, monitoring dan evaluasi Kota Mojokerto di Gedung Nusantara Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (01/03/2021).
Rapat dipimpin oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, dihadiri Forkopimda setempat dan Kasatgas Pencegahan Direktorat 3 KPK, Edi Suryanto.
Kegiatan ini merupakan suatu bentuk kerjasama Yang terjalin antara Pemkot Mojokerto dengan KPK RI.
Dengan adanya rakoord ini, harapan besar pemerintah bisa berjalan dengan baik transparan dan akuntabel. Pemkot Mojokerto berkomitmen bersama sama menindak tegas korupsi secara terintegrasi di Kota Mojokerto.
Berikut hasil rakoord yang digelar Pemkot bersama KPK ;
MCP (monitoring Center for Prevention) capaian kota Mojokerto pada 7 area Intervensi, sbb:
a) Perencaranan Dan penganggaran apbd 94,4 %.
b) Pengadaan barang Dan jasa 87,56 %.
c) Pelayanan terpadu satu pintu 95,8 %.
d) kapabilitas app 76,1 %.
e) Manajemen ASN 97 %.
f) Optimalisasi pendapatan daerah 52,36 %.
g) Manajemen aset daerah 84,28 %.
Dalam pelaksanaan ini memang ada kendala yang kita hadapi, namun pada kegiatan ini kita memohon bimbingan dalam rangka mendongrak capaian MCP (monitoring Center for Prevention).
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Direktorat 3 KPK, Edi Suryanto dalam kesempatan ini berharap bisa dimaksimalkan pertemuan ini.
Dirinya mengatakan, visi dan misi KPK yaitu memberantas tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini menjadikan KPK sebagai lembaga Yang andal professional inovatif Dan berintegritas dalam mewujudkan Indonesia Yang bebas korupsi.
Tugas dan Fungsi KPK tertera pada pasal 6 UU No. 19 tahun 2019, sbb:
a) Pencegahan (Ps. 7)
b) Koordinasi (Ps. 8)
c) Monitor (Ps. 9)
d) Supervision (Ps. 10)
e) Penindakan (Ps. 11-12ABCD)
f) Eksekusi (Ps. 13)
Deputi bidang koordinasi Dan supervisi KPK dibagi menjadi 5 direktorat.
Pada Tahun 2020-2021 Pemkot Mojokerto mendapat Penghargaan Dan Apresiasi dari KPK.
Sasaran pencegahan TPK Tahun 2021 dipemrov Jatim, sbb:
a) Sertifikasi aset pemda di Jatim.
b) Pebertiban PSU.
c) Aset bermasalah.
d) Penyelesaian eks Aset P3D Sesuai UU. No 23 tahun 2014 bidang pendidikan, perhubungan dan kelautan perikanan.
e) Permasalahan umum TPK di Pemprov.
“Saya berpesan Kepada Ka OPD Kota Mojokerto harus terus berusaha melakukan upaya pencegahan,” pungkasnya.






