Daerah  

DPRD BANYUWANGI SAHKAN EMPAT PERDA BARU

Banyuwangi,Sekilasmedia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengesahkan 4 (empat) rancangan peraturan daerah menjadi Perda, pada rapat paripurna DPRD, Senin (22/10/2018).

Keempat raperda tersebut antara lain, Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Raperda pengembangan produk pertanian berdaya saing dan ramah lingkungan, Raperda Perubahan Perda No.12 Tahun 2013 tentang Ijin Pengunaan pemanfaatan tanah, dan Raperda Perubahan Ketuga Perda No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H.M.Joni Subagio.SH.MH, didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Yusieni. Hadir Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas.M.Si, Wakil Bupati, Yusuf Widyatmoko.S.Sos, Sekretaris daerah, Drs.Djadjad Sudrajat.M.Si, Asisten Kesra, Iskandar Azis, Jajaran Kepala SKPD, Camat. Lurah/Kades se Banyuwangi.

Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak DPRD, Neni Viantin Dyah Martiva.S.Pd saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan, guna menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya.

” Raperda dimaksud agar ada tanggungjawab bersama antara orang tua, keluarga, dan masyarakat, serta peran pemerintah daerah untuk hadir dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak dengan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah, ” ucap Neni Viantin Dyah Martiva dihadapan rapat paripurna.

Ketua Pansus Raperda pengembangnan produk pertanian berdaya saing dan ramah lingkungan DPRD, Andik Purwanto.A.Md dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, pertanian merupakan salah satu sektor strategis ekonomi yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi sumber penghasilan yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, khususnya pendapatan dan kesejahteraan petani.

Substansi muatan Raperda meliputi penetapan komoditas prioritas pertanian, kebijakan dan strategis antara lain, pengembangan kawasan agribisnis pertanian, penerapan budidaya tanaman, penerapan pengelolaan pasca panen yang baik, pengembangan sistem pertanian organik, penataan menejemen rantai pasok, pengembangan kelembagaan usaha, fasilitas terpadu investasi produk pertanian, peningkatan konsumsi dan percepatan eksport.

” yang terakhir pembinaan dan pengawasan yang menekankan peran masyarakat secara luas, ” ucap Andik Purwanto.

Ketua Pansus perubahan Perda No.12 tahun 2013 tentang IPPT, Sofiandi Susiadi. A.Md, dalam laporan akhir pembahasan mengatakan, perubahan Perda ada pada ketentuan, antara lain penyesuaian konsideran dasar hukum.

Penyempurnaan definisi yang dimaksud dengan ijin pengunaan dan pemanfaatan tanah adalah pemberian ijin yang diberikan pemerintah daerah kepada, instansi pemerintah, lembaga, badan usaha dan perorangan atas pengunaan tanah untuk kepentingan usaha dalam rangka ijin pemanfaatan ruang kota (RDTRK) sesuai dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang kabupaten berdasarkan ijin lokasi. Dan perubahan istilah dan redaksional dalam rangka penyesuaian, harmonisasi normatid dengan regulasi yang ada.

” Kami berharap raperda ini disahkan, sehingga secara efektif dapat mengisi kekosongan hukum dan memberikan kontribusi dalam rangka optimalisasi pembangunan hukum di Banyuwangi,” pinta Sofiandi Susiadi.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Ketiga Perda Retribusi Jasa umum DPRD, Marifatul Kamilah.SH saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampikan bahwa kewenangan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah harus dimaksimalkan, khususnya dalam mengali potensi pendapatan yang bertumpuh pada sumber-sumber dari daerah sendiri, diantaranya sumber PAD yang paling dominan yang dapat memberikan kotribusi bagi daerah melalui penyesuaian pada tarifretribusi daerah.

” Perubahan Perda No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum ini, hanya mengubah lampiran khusus pada retribusi pengujian kendaraan bermotor, ” ucap Marifatul Kamilah.

Usai empat ketua Pansus menyampaikan laporan akhir pembahasan. H.Joni Subagio selaku pimpinan sidang, sesuai dengan mekanisme menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir, apakah menyetujui keempat Raperda dimaksud disahkan menjadi perda, serempak seluruh anggota menyatakan setuju. (Humas DPRD Banyuwangi/har)