Daerah

Memberi Keterangan Palsu Kadispendik Banyuwangi Menjadi Tersangka Polda Jatim

×

Memberi Keterangan Palsu Kadispendik Banyuwangi Menjadi Tersangka Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi,Sekilasmedia.com-Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Ia tersandung kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan surat penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 23 Maret 2018.

BACA JUGA :  Lewat The 1st Gresik Business Forum, Pemkab Gresik Perkuat Kemitraan Investasi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Hasil dari penyidikan tersebut, Sulihtiyono telah ditetapkan tersangka pertanggal 18 Oktober 2018.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (11/10/2018).

Sulihtiyono yang kini menjadi tersangka, dijerat pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penetapan tersangka Kadispendik ini juga menyeret 6 (enam) nama lainnya, seorang diantaranya yakni Dr H Sadi MM.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Menggala, ini Yang Disampaikan Bupati Winarti

Belakangan diketahui, yang bersangkutan merupakan rektor salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi.

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera menegaskan, bahwa ke 7 orang yang salah satu diantaranya bernama Sulihtiyono telah ditetapkan tersangka.

“Sudah benar itu, sesuai surat yang ditanda tangani,” tegas Barung melalui sambungan telepon.

Barung juga mengaku, setelah ini pihaknya akan memanggil nama-nama tersangka kasus ini.(tim)