
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Seorang Tukang Las di Mojokerto harus berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hariyanto (37), warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diamankan Satresnarkoba Polresta Mojokerto karena kerap melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan menggrebek kediaman pelaku pada Sabtu (27/02/2021) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
“Dalam penggrebekan tersebut, didapatkan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu seberat 14,20 gram,” ujar Kassubag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK. Umam.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto. Dirinya dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)





