
Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam upaya serap aspirasi masyarakat terkait nasib nelayan Gresik, DPRD Gresik melalui anggota Komisi 2 DPRD Gresik Nur Saidah gelar publik hearing terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan pada Minggu (21/3/2021), bertempat di MI Miftakhul Jannah Desa Duduksampean.
Nur Saidah memandang pentingnya kegiatan publik hearing dalam rangka menyerap aspirasi dan pendapat Masyarakat Kabupaten Gresik sebagai bahan masukan materi untuk Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Gresik.
Karena selain sebagai daerah agraris dan industri, kabupaten Gresik juga merupakan daerah penghasil ikan yang besar baik dari tambak maupun laut.
Maka, kembali anggota DPRD Gresik asal fraksi Partai Gerindra ini menegaskan regulasi perlindungan dan pemberdayaan nelayan sangat mendesak sekali.
“Di mana Kesejahteraan nelayan menjadi prioritas, karena nelayan dan komoditas perikanan telah memberi sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Selain itu, pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan
menjadi sebuah kebutuhan yang sangat strategis dan penting dalam rangka mengoptimalkan hasil produksi perikanan tangkap. Dengan demikian diharapkan kesejahteraan nelayan akan meningkat, ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini, tindaklanjut ke depan menurut Nur Saidah bertujuan memudahkan penyediaaan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha.
Dan yang lebih penting di sini memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan kapasitas dan penguatan kelembagaan nelayan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan.
Kemudian menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim serta memberikan perlindungan hukum dan keamanan di laut.
Adapun ruang lingkup pengaturan perlindungan dan pemberdayaan lanjut Nur Saidah yakni kepada nelayan, nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh dan nelayan pemilik. Khusus nelayan pemilik kriterianya harus memiliki kapal penangkap Ikan, baik dalam satu unit maupun dalamjumlah kumulatif sampai dengan 10 (sepuluh) GT yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan ikan.
Untuk mendukung terlaksananya pelaksanaan regulasi terkait pemberdayaan nelayan tersebut terdapat aspek kemitraan mulai dari praproduksi, produksi, permodalan, pemasaran, pengolahan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia serta penggunaan teknologi
Dalam Ranperda terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini, apabila kelak diundangkan menjadi perda dan diperbupkan, jelasnya maka Pemerintah Daerah berkewajiban diantaranya menetapkan rencana zonasi dan atau rencana zonasi rinci wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penangkapan ikan.
Kemudian membuat dan melaksanakan kebijakan yang dapat menghasilkan harga ikan yang menguntungkan bagi nelayan. Menjaga kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir, dan laut. Terakhir, memastikan adanya perjanjian tertulis dalam hubungan usaha penangkapan ikan. (rud)





