POLISIKU

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu  di Pronojiwo

×

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu  di Pronojiwo

Sebarkan artikel ini

 

LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Tepatnya Senin 22 Maret 2021 sekira pukul:15.10 Wib, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, berhasil mengungkap dan membekuk dua tersangka atas kasus tindak pidana narkotika (Shabu), diwilayah Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Jawa timur. Rabu, (24/3/2021).

Kedua tersangka yang di gelandang ke Polres Lumajang yaitu berinisial “PD” (40) dan “RSBP” (26) asal warga yang sama Desa Sumberurip Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Kedua tersangka di tangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau menggunakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu bukan tanaman.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta telah mengatakan.

“Tersangka kita tangkap di samping rumahnya, selanjutnya saat kita lakukan penggeledahan diketemukan barang bukti seperti seperangkat alat hisap dan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip dan di bungkus tisu,”ujarnya.

BACA JUGA :  Doa Bersama Merajut Kebangsaan Di Lapangan Puputan Klungkung

Menurut keterangan yang ada, kedua tersangka yang memang menjadi Target Operasi Semeru 2021 tersebut, dari tangan “PD” berhasil diamankan barang bukti diantaranya: satu buah kotak warna biru dongker bertuliskan UD. DUTA LENSA yang berisi satu buah plastik klip berisi Shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih, dengan berat kotor 0,26 Gram. Satu korek api jenis gas warna biru.

Seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari botol Larutan cap Badak, yang di dalamnya berisi air yang terangkai dengan sedotan plastik warna bening dan kaca pivet yang didalamnya masih tersisa pembakaran Shabu. Tiga buah plastik klip berisi Shabu, dengan berat kotor, 0,26 gram
0,27 gram, dan 0,28 Gram, jadi total semua berat Shabu sebanyak 1,07 gram.

BACA JUGA :  Polda Jatim Bersama Polresta Sidoarjo Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026

Sementara barang bukti dari tangan inisial “RSBP” petugas berhasil menyita satu buah plastik klip berisi shabu di bungkus dengan tisu warna putih, seberat kotor 0,29 Gram, dan tersangka diamankan baru saja menghisap Shabu,”Terangnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lumajang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan kedua tersangka terancam oleh Pasal 112 (1), dan 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

“Kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Lumajang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Pungkasnya. (Hartono/Maria)