Malang sekilasmedia.com – Diduga maraknya Pertambangan Galian C ilegal yang ada di Kabupaten Malang membuat masyarakat menjadi resah, diminta pihak Kepolisian dan Satpol PP menutup tambang ilegal yang ada di Kabupaten Malang, pasalnya kegiatan tersebut diduga merugikan keuangan Negara maupun masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan tersebut.
Selain debu yang dihasilkan dari pertambangan tersebut, juga jalan yang di lalui mobil truck tambang rusak dan berlubang, akibatnya warga menjadi resah dan mengeluh.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Jawa Timur Ronald Sihombing saat di temui wartawan sekilasmedia.com Minggu (08/07/2018) di kantornya mengatakan,” Saya akan secepatnya melaporkan Tambang – tambang ilegal tersebut, mengingat mereka belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), selain itu diduga juga tidak membayar restibusi per mobil (Pajak Daerah), dengan adanya tambang ilegal ini maka diduga negara dirugikan hingga milyaran rupiah,” terangnya.
” Saya berharap jangan ada pembiaran Hukum di Kabupaten Malang tentang kegiatan Pertambangan ilegal, mengingat berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” imbuhnya.
TL salah satu wartawan Media cetak dan online yang ada di Jawa Timur juga mengatakan,” Saya berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk tanggap terhadap dampak lingkungan hidup akibat kegiatan tambang ilegal tersebut, mengingat kegiatan tambang ilegal tersebut sudah merusak lingkungan dan merajalela di Kabupaten Malang,” jelasnya.
Dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Malang berharap kepada Dinas terkait agar ada tindakan terhadap para penambang ilegal yang diyakini sangat – sangat merugikan keuangan Negara dan meresahkan masyarakat. (SO)