Bondowoso,Sekilasmedia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mulai meningkatkan eskalasi penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021–2022.
Langkah hukum kini bergerak lebih agresif dengan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pernyataan resmi terkait kegiatan penggeledahan disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, Selasa (26/5/2026).
Dian menjelaskan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Bondowoso melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.50 WIB hingga 17.35 WIB,” ujar Dian.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-325/M.5.17/Fd.2/05/2026 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-326/M.5.17/Fd.2/05/2026.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, bersama tim penyidik tindak pidana khusus.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah sekaligus MDTA Al Mustaqimy di Dusun Krajan RT 07/RW 02, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Maesan, serta Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso di Jalan Letnan Amir Kusman Nomor 2, Dabasah.
Penggeledahan di wilayah Kecamatan Maesan turut mendapat pengamanan dari jajaran Polsek Maesan guna memastikan proses hukum berjalan aman dan kondusif.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menegaskan penggeledahan dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkab Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021 hingga 2022.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilaksanakan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022,” tegas Dian Purnama.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” katanya.
Meski belum merinci dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan, langkah penggeledahan ini memperlihatkan penyidikan kasus hibah mulai bergerak lebih serius dan sistematis.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini sebelumnya menyeret program bantuan pemerintah daerah kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan yang bersumber dari APBD Bondowoso tahun 2021–2022.
Sejumlah penerima hibah sebelumnya juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bondowoso terkait mekanisme penyaluran bantuan, pola pengadaan barang hingga dugaan pengondisian penyedia.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, muncul dugaan pengadaan perlengkapan Madrasah Diniyah dilakukan secara terpusat melalui satu perusahaan penyedia mebeler tertentu.
Selain dugaan pengondisian pengadaan, penyidik juga menelusuri indikasi mark up harga dalam proyek hibah bernilai miliaran rupiah tersebut.
Pengusutan kasus ini menjadi sorotan publik karena program hibah yang seharusnya membantu lembaga pendidikan keagamaan justru diduga dimanfaatkan melalui pola pengadaan terpusat dan mekanisme yang tidak transparan.
Selama proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung, situasi disebut berjalan aman, tertib dan kondusif tanpa hambatan berarti dari pihak terkait.
Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel dalam mengusut perkara hibah tersebut.
Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak mendukung proses penyidikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.






