Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Resmi Dijabat H Suyono ST

×

Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Resmi Dijabat H Suyono ST

Sebarkan artikel ini

Mojokerto (Sekilasmedia. Com)- Sidang Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar di ruang sidang utama gedung Dewan Kota Mojokerto, Rabu (14/02/2018), akhirnya H.Suyono ST secara resmi memegang kendali Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. 

H.Suyono ST asal fraksi PAN ini menggantikan posisi Umar Faruq yang terjaring Operasi Tangan Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan bulan Juni silam.

Atas dasar surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur H.Suyono ST dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam masa periode jabatan 2014 – 2019.

Sementara itu,  Sektetaris DPRD Kota Mojokerto Mokammad Effendy menjelaskan, bahwa digelarnya sidang paripurna ini diagendakan secara khusus dalam rangka PAW memberhentikan Umar Faruq dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto digantikan oleh H.Suyono ST. “Sidang paripurna ini dalam rangka PAW atas Umar Faruq yang diberhentikan sebagai Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto untuk digantikan Ketua DPRD yang baru”, jelasnya, Rabu (14/02/2018).

Ditempat yang sama , Walikota Mojokerto KH Mas’ud Yunus dalam sambutannya menyampaikan “dia berharap pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PAN ini bisa semakin amanah, bisa mempercepat pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kota Mojokerto”, ujarnya. (wo)