Sidoarjo ( Sekilasmedia.com )
Hari ini kamis 3/5/2018 . UPP ( Unit Pemberantasan Pungutan liar) Sidoarjo atau Tim Saber Pungli Sidoarjo bidang pencegahan menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana pungli dihadapan Kepala Sekolah SD – SMP Negeri se kabupaten Sidoarjo, di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Sosialisasi ini dengan menghadirkan narasumber dari Pejabat Itwasda Polda Jatim AKBP Dwi Safitri, Kepala Dinas Pendidikan Asrofi, Asisten I Pemkab Sidoarjo yang juga sebagai Wakil Ketua II UPP Saber pungli Sidoarjo Heri Soesanto, dari Kejari Sidoarjo Kasi Perdata dan Tata Negara Komang Ray Wirawan.
Wakil Ketua 1 Saber pungli Sidoarjo Eko Udijono berharap setelah dilakukan sosialiasi tidak ada lagi yang kena OTT, khususnya di lingkungan pendidikan bersih dari pungutan liar.
Eko juga mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk tidak bermain dalam urusan pungutan liar di sekolahnya. Menurut Eko meski pungutannya nilanya kecil tetap akan ditindak oleh tim saber pungli.
Kepala sekolah diminta untuk memperhatikan pengarahan yang disampaikan oleh Itwasda Polda Jatim AKBP. Dwi Safitri.
“ Sosialisasi pencegahan pemberantasan pungli bagi kepala sekolah negeri ini dimaksudkan agar tidak ada lagi laporan adanya pungli dilingkungan sekolah, dan yang paling tidak kita inginkan ada yang kena OTT, saya harap tidak ada lagi kasus OTT pungli di Sidoarjo” jelas Eko Udijono yang juga menjabat Inspektur Kabupaten Sidoarjo yang memberikan penjelasan seusai acara sosialisasi..
Saber pungli bekerja diantaranya melalui pengaduan via telepon call center 031 8923249 dan SMS Center 0821-1895-4888 dan bisa melalui email sidoarjosaberpungli@gmail.com atau datang ke kantor sekretariat UPP Saber Pungli Sidoarjo di lt 2 gedung pemkab Sidoarjo.
AKBP. Dwi Safitri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Saber Pungli UPP Propinsi Jawa Timur mengingatkan bahwa tim Saber Pungli akan tetap menindak segala bentuk pungutan liar meski nilai pungli kecil.
“Tim Saber Pungli tidak melihat nilai, besar atau kecilnya pungutan liar, pungli 10 ribu pun akan ditindak”, ujar perwira dengan dua melati.
Safitri menambahkan yang dimaksud pungutan liar adalah segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan atau tidak ada landasan hukumnya. Meski dilakukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah namun pungutan tersebut tidak punya dasar aturan maka disebut pungli.
Tahun lalu kasus OTT di Sidoarjo sempat ramai terkait masalah pungutan liar dalam mengurus sertipikat tanah program Prona ( Proyek Nasional Agraria). Meski demikian UPP Saber Pungli Sidoarjo berharap dunia pendidikan Sidoarjo jangan sampai terjadi kasus OTT pungli.
Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Asrofi menegaskan sekolah tidak boleh melakukan pungutan meski dengan alasan untuk renovasi atau perbaikan sekolah.
Perbaikan atau renovasi sekolah menurut Asrofi sudah ada anggarannya sendiri dari APBD. Namun demikian kata Asrofi sekolah boleh menerima sumbangan secara sukarela bukan sumbangan karena paksaan.
“Sekolah tidak boleh memungut, tapi dibolehkan menerima sumbangan sukarela untuk kepentingan pengembangan sekolah bukan untuk pribadi”, tutur Asrofi.( kominfo/sud )