Lumajang(sekilasmedia.com) — Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. Minggu (27/05) sekira pukul 18.00 wib
Inisial pelaku masing masing NK (36) Dsn. Kebonan RT. 06 RW. 08 Desa Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, AF (17) Dsn. Pentunggadung RT. 05 RW. 04 Desa Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, CA (25) alamat Dsn. Darungan Desa Nogosari Kec. Rowokangkung Kab. Lumajang
Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku yang ditangkap yaitu 1 tas plastik / kresek warna merah yang berisi : 35 klip @ 9 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ 37 klip @ 18 butir pil warna kuning logo ‘DMP’, 1 klip isi 20 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ , 11 klip @ 10 butir pil warna putih logo ‘Y’, 1 (satu) klip isi 2 butir pil warna putih logo ‘Y’ Sebuah kotak warna merah bertuliskan ‘SUTRA’ yang berisi uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 194.000,-
Kasatreskoba AKP Priyo Purwandito melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro mengungkapkan Satreskoba berhasil mengamankan ke 3 pelaku dengan total barang bukti Pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 112 butir dan total pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 1001 butir, mengingat adanya pelaku yang dibawah umur maka proses sidik tetap berlanjut namun tidak dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang, sebagai penjamin sdr. Edi Purwanto (kepala desa Kalipepe) selaku orang tua kandung Tsk. Achmad Fauzi.
Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan di Polres Lumajang dan terancam dengan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 KUHP,”pungkasnya(kar)