Mojokerto(Sekilasmedia.com)-Meski melarikan diri atau kabur guna menghindari jeratan hukum, Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya tetap menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Agung Prayitno (39) mantan Kepala desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar kabupaten Mojokerto, soal kasus korupsi dana desa sebesar 691 juta.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman itu tanpa dihadiri terakwa, karena hingga saat ini terdakwa masih melarikan diri alias buron. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” jelasnya.
Selain mengganjar kurungan penjara 5 tahu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda 50 juta atau sibelsider 4 bulan dan membayar uang pengganti yang dikorupsi 690.922.390 atau mengganti kurungan selama 5 tahun penjara.
Melihat persoalan ini, M Syarif, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, dengan adanya putusan ini maka kasus terhadap terdakwa Agung Prayitno sudah mempunyai hukum tetap. “Secara otomatis terakwa bisa langsung di eksekusi,” tandasnya.
Seperti dikhabarkan sebelumnya Agung melarikan diri sejak akhir tahun 2017 silam, saat itu kasus korupsi dana desa di Kepuh Anyar masih ditangani Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Agung diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara membuat program fiktif, baik fisik maupun non fisik serta melakukan penggelembungan harga (Mark up).
Hasil audit menyatakan, dari kegiatan non fisik ada kerugian negara sebesar 289 juta, sedangkan dari kegiatan fisik kerugian negaranya mencapai 402 juta, jadi total kerugian mencapai hingga 691 juta.(wo)