Hukum

Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Jambret Lansia Setelah Enam Bulan Buron, Terungkap dari Jejak Ponsel Curian

×

Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Jambret Lansia Setelah Enam Bulan Buron, Terungkap dari Jejak Ponsel Curian

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan oleh Polresta Malang Kota (foto Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Kesabaran dan ketekunan penyidik Polresta Malang Kota akhirnya membuahkan hasil. Setelah enam bulan melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di wilayah Kecamatan Blimbing.

Pelaku berinisial H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri keberadaan telepon genggam milik korban yang sempat berpindah tangan. Pengungkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian pelaku yang selama berbulan-bulan berusaha menghindari jerat hukum.
Kasus tersebut bermula pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Korban berinisial LM (61), seorang ibu rumah tangga, menjadi sasaran aksi penjambretan saat berjalan kaki usai berobat dari Klinik Ontoseno. Saat itu, korban membawa tas berwarna cokelat yang berisi sejumlah dokumen penting, telepon genggam, kartu identitas, kartu kesehatan, serta obat-obatan.

Tiba-tiba, seorang pengendara sepeda motor mendekati korban dan berusaha merebut tas yang dibawanya. Korban sempat memberikan perlawanan dengan mempertahankan barang miliknya. Namun pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh ke jalan sebelum akhirnya berhasil membawa kabur tas tersebut.

BACA JUGA :  Periode Juli-Agustus, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Peredaran Miras

Akibat kejadian itu, korban mengalami syok dan kehilangan sejumlah barang berharga. Peristiwa tersebut kemudian ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (15/6/2026), Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas Ipda Muhammad Lukman menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan proses penyelidikan meskipun kasus tersebut telah berlangsung beberapa bulan.

“Setiap petunjuk yang kami peroleh terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tegas AKP Aji.

Titik terang kasus ini muncul pada 8 Juni 2026. Saat itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, dan Unit Resmob Polresta Malang Kota tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kota Malang.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang menggunakan telepon genggam yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan. Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI perangkat tersebut ternyata identik dengan telepon genggam milik korban penjambretan di Kelurahan Polehan.

Dari hasil pemeriksaan, pemegang telepon genggam itu mengaku membeli perangkat tersebut dari seseorang berinisial H tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah.
Berbekal informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan hingga mengarah ke kediaman H di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

BACA JUGA :  Akhirnya, Kuasa Hukum Mantan Walikota Batu Laporkan Adi Tamboen Dan Khoiriyah ke Polisi

Saat diperiksa, H akhirnya mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan hasil penjambretan yang dilakukannya terhadap korban lansia di kawasan Polehan beberapa bulan sebelumnya.

“Pelaku mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan hasil tindak penjambretan yang dilakukan di kawasan Polehan,” ungkap AKP Aji.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.

Keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk lolos dari proses hukum. Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik dan segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110 atau hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

Penulis : S Basuki