Hukum

PENGEDAR PITA CUKAI ILEGAL DI BERI SANKSI PIDANA DAN DENDA.

×

PENGEDAR PITA CUKAI ILEGAL DI BERI SANKSI PIDANA DAN DENDA.

Sebarkan artikel ini

                   
 Lumajang(sekilasmedia.com) —Cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karasteristik yang di tetapkan dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang siapa dengan sengaja menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok dengan Pita Cukai Ilegal, maka akan di kenakan sanksi Pidana atau Denda. Demikian isi sambutan Sekertaris Daerah Kabupaten Lumajang yang di bacakan oleh Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika, dr. Soekamto, M. pd., Saat membuka Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal Kabupaten Lumajang Tahun 2018, di hotel Aloha Lumajang, Rabu (09/05/18).

Disampaikan oleh Sekdin Kominfo, beberapa hal yang terkait cukai ilegal di antaranya sebagaimana Masyarakat mengenal nama cukai asli dan cukai palsu, maka cukai merupakan salah satu pendapatan terbesar Negara, dan saat ini apabila banyak cukai palsu, maka target pendapatan Negara tidak sesuai dengan target yang diharapkan.

BACA JUGA :  Oknum DPRD Kabupaten Asahan Diduga Dari Fraksi Golkar Di Tangkap Satreskrim Dalam Penangkapan Sabung Ayam di Desa Airjoman

Sebagaimana di atur dalam Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, bahwa rokok ilegal diklasifikasi menjadi 5 kriteria yakni,
1. Rokok Polos (Rokok Tanpa Pita Cukai)
2. Menggunakan Pita Cukai Palsu
3. Menggunakan Pita Cukai Bekas
4. Menggunakan Pita Cukai yang bukan hak nya
5. menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan

Ia menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar memanfaatkan pertemuan untuk menggali sebanyak mungkin informasi terkait dengan cukai rokok ilegal agar nantinya di lapangan dapat melakukan penertiban maupun tindakan pencegahan terhadap beredarnya cukai rokok ilegal, dan secara tidak langsung dapat mempersempit peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA :  Simpan Puluhan Gram Sabu dan Ratusab Pil Koplo, Seorang Reserdivis Diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

Kepala Bidang Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Wayuning Indriasih, S. STP, S. IP, M. Si., melaporkan Peserta terdiri dari RT/RW yang ada di Kelurahan Kepoharjo dan pengusaha perdagangan rokok, jumlah Peserta tercatat sebanyak 100 orang. Dilaporkan, bahwa tujuan Sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman dan gambaran yang tepat tentang cukai asli atau palsu.

Di akhir acara dilaksanakan penyerahan Cinderamata oleh KPPBC TMP C Probolinggo  Alfredo kepada Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika. Sementara itu, penjelasan secara rinci tentang sosialisasi Rokok Ilegal tersebut disamoaijan oleh KPPBC TMP C Probolinggo,”pungkasnya(kar)