Hukum

Rumah Bupati Tulungagung Digeladah KPK

×

Rumah Bupati Tulungagung Digeladah KPK

Sebarkan artikel ini

Sekilasmedia. Com- Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan di rumah Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo. Penggeledahan dilakukan Sabtu (9/6/2018), sejak pagi hingga sore hari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan di rumah pribadi Syahri dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Pada saat yang sama, penggeledahan dilakukan pula di Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Dari kedua lokasi disita dokumen-dokumen pengadaan,” kata Febri, dalam penjelasanya, Sabtu petang.

Terpisah, secara paralel dilakukan pula penggeledahan di Blitar. Febri mengatakan, proses penggeledahan di sana dilakukan sejak pukul 08.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah pemberi, kantor pemberi, dan Kantor Pemerintah Kota Blitar. Febri menyatakan, penggeledahan masih berlangsung.

“Penggeledahan masih berlangsung, sejauh ini sejumlah dokumen-dolumen proyek diamankan,” kata Febri.

KPK menetapkan Syahri Mulyo dan Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK. Adapun, kronologi OTT berawal pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari pihak kontraktor Susilo Prabowo kepada swasta Agung Prayitno melalui istri Susilo, Andriani di kediaman Susilo di Blitar.

“Setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, AP (Agung Prayitno) meninggalkan kediaman SP (Susilo). Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam kardus,” pungkasnya.(tim/red)