Badung,Sekilasmedia.com –
Sebuah gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Raya Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, digrebek anggota Opsnal Satreskrim Polres Badung, pada Selasa (6/5) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, Yonatan Sunbanu alias Jon (46) asal NTT ditangkap. Jon ini merupakan residivis kasus yang sama dimana tempat oplos gasnya pernah terbakar di wilayah Gianyar.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, Jumat (9/5) mengatakan, setelah bebas dari penjara bukannya membuat pelaku kapok, justru kembali memanfaatkan gudang bekas minimarket di Darmasaba untuk mengoplos elpiji.
“Pelaku ini residivis kasus sama, dia memindahkan isi tabung gas 3 kg kedalam tabung 12 kg dan 50 kg. Usahanya ini ilegal, sudah berjalan sekitar satu tahun,” katanya.
Untuk mendapatkan gas melon pelaku membeli ke warung warung. Selanjutnya gas yang sudah terkumpul banyak itu dibawa ke gudang untuk dioplos.
“Pelaku mengaku kerja sendiri dan mendapatkan untung Rp 130 ribu per tabung 12 kg dan Rp 360 ribu per tabung 50 kg,” tambahnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit mobil pickup yang satu diantaranya masih baru. Kemudian tabung ukuran 50 kg sebanyak 30 buah, yang 19 tabung berisi dan 11 tabung kondisi kosong.
Selanjutnya, tabung ukuran 12 kg sebanyak 49 buah, terdiri dari 30 tabung dalam keadaan terisi dan 19 masih kosong, termasuk 5 tabung warna biru serta gas melon sebanyak 424 tabung juga sudah dalam kondisi kosong.
“Akibat perbuatan pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” tandasnya.
Penulis : Soni