Hukum

Pemuda Asal Pati Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Depan Kafe di Malang

×

Pemuda Asal Pati Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Depan Kafe di Malang

Sebarkan artikel ini
Suasana Polsek Tumpang saat press release ungkap tindak pidana curanmor (foto S Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Aksi pencurian sepeda motor di siang bolong berhasil digagalkan warga dan pihak kepolisian di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial RWA (18), warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Tumpang, Polres Malang, usai kedapatan mencuri sepeda motor yang terparkir di depan sebuah kafe.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/5/2025) kemarin sekitar pukul 14.15 WIB di depan Cafe Dinarss, Jalan Pahlawan Timur, Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi, memperlihatkan gelagat mencurigakan sebelum akhirnya nekat mendorong motor korban menjauh dari tempat parkir.

BACA JUGA :  Polres Lamongan Gencarkan Patroli dan Razia Miras, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kapolsek Tumpang, IPTU Winanto, menjelaskan bahwa aksi pelaku berhasil digagalkan berkat kesigapan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Pelaku sempat duduk di atas motor korban dan mencoba membawanya pergi. Seorang saksi mata yang menyadari kejanggalan tersebut langsung mengejarnya dan berhasil menggagalkan pencurian sebelum motor berhasil dibawa kabur,” ungkap IPTU Winanto saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Viar tahun 2009 berwarna hijau hitam dengan nomor polisi N-5617-FT, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Rekaman video dari CCTV juga telah disita sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Pelaku kini telah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Mojokerto Sita 40 Ribu Pil Double L Siap Edar

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menggagalkan aksi kriminal tersebut.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap waspada dan segera menghubungi Call Center 110 bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Bambang.

Atas perbuatannya, RWA dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara mendalam dan profesional.