Lumajang (sekilasmedia.com) – Satnarkoba Polres Lumajang berhasil bekuk 3 pelaku terkait peredaran obat obatan terlarang serta narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang
Bermula Penangkapan pertama dilakukan terhadap Junaidi Bin. Samidi (27) Alamat Dsn. Krajan Rt. 006 Rw. 002 Desa Nogosari Kec. Rowokangkung Kab. Lumajang di dalam rumahnya kemarin malam sekitar pukul 20.00 wib.
IPDA Catur Budi Baskoro selaku Paur Subbaghumas menyebutkan pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Sementara “BB yang telah diamankan, antara lain 1 (satu) buah tas plastik/ kresek warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 45 (empat puluh lima) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang,” tambahnya.
Lebih lanjut, IPDA Catur menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan 10 (sepuluh) lembar kertas/grenjeng rokok, 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisi @. 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y” dan 1 (satu) buah dompet warna merah berisi Uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
Ditempat terpisah, Sat Narkoba juga mengamankan Tersangka tertangkap tangan, atas nama Sucipto (27), warga Dusun Krajan RT. 003 RW. 001, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, pada saat melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta menggunakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis Shabu.
Sedangkan Tersangka beserta barang buktinya sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah diamankan oleh Satreskoba Polres Lumajang, antara lain : Seperangkat alat hisap sabu/bonk, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah korek api jenis gas, 1 (satu) buah platik klip yang diduga sisa bungkus/tempat sabu, 2 (dua) buah sendok/sekrop sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Super Adventure.
“Sucipto dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” bebernya.
Nampaknya Pelaku ketiga yang merupakan pengedar pil koplo juga diamankan oleh petugas guna penyidikan selanjutnya
“Sat Narkoba Polres Lumajang telah menangkap di dalam rumah tersangka Poniawati (26), warga Dusun Srambaan RT. 008 RW. 003, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, kemarin malam sekitar pukul 18.00 wib, karena membawa dan mengedarkan pil koplo,” paparnya.
Modus operandinya sama dengan yang dilakukan oleh tersangka Junaedi.
Dari tangan Poniawati, diamankan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi : 23 (dua puluh tiga) plastik klip yang berisi @. 3(tiga) butir obat/pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet warna merah berisi uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
“Total obat/pil warna putih logo “Y” dari tangan Poniawati ada sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir. Dan dia akan diganjar sesuai dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,”pungkasnya(kar)