Kriminal

Jual Sasis Motor Curian via Facebook, Pelaku Diringkus Polsek Ringinrejo

×

Jual Sasis Motor Curian via Facebook, Pelaku Diringkus Polsek Ringinrejo

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan Polisi beserta barang curian.(Foto:Ist/Saman/sekilasmedia.com)

Kediri,Sekilasmedia.com– Polsek Ringinrejo Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Honda GL Max milik warga Kandat, Kabupaten Kediri.

Pelaku ditangkap saat hendak menjual sasis hasil curian melalui media sosial, Jumat (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, di depan SPBU Jimbun, Desa Tegalan, Kecamatan Kandat.

Kasus bermula saat korban, Dimas Reko Wibowo (20), memarkir motornya di pekarangan rumah warga di Desa Deyeng pada Minggu (29/6/2025) untuk menyaksikan karnaval. Usai acara, sepeda motor tersebut diketahui hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Ringinrejo.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Remaja 17 Tahun di Jabung Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan postingan penjualan sasis motor di grup Facebook.

Melalui penyamaran sebagai pembeli dan pengaturan COD, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sasis motor, BPKB, dan STNK.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Sukun Ringkus Pelaku hingga ke Jombang

Kapolsek Ringinrejo AKP Dyan Purwandi, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja cepat anggota serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi pelapor yang tanggap dan membantu proses penyelidikan. Kolaborasi ini penting untuk mempercepat pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum kami,” tuturnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Ringinrejo dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.