Hukum

Istri Gugat Cerai, Suami Lapor Polisi

×

Istri Gugat Cerai, Suami Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Ft. Arifin

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Gugatan cerai yang dilakukan Suta Indarwati (47) asal Dusun Tegalsari Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, terhadap Suaminya Arifin (52) berbuntut panjang, pasalnya persyaratan gugagatan cerai yang diajukan ke pengadilan Agama (PA)  dengan cara membuat surat kehilangan Akte Nikah, dengan keterangan palsu.

Dari keterangan yang disampaikan tergugat Arifin, mengaku berawal istrinya diduga telah menyeleweng dengan laki-laki yang bernama Arif Wahyudi alias Didik Asal Puri Permata Indah Desa Tambak agung Kec. Puri Kabupaten Mojokerto, terbukti didepan mata (Arifin-red) sering makan dan minum berdua, tak hanya itu istri saya juga mengakui bila dia senang terhadap Didik,”Jelasnya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Gresik Bersama Tim Forensik Polda Jatim Lakukan Ekshumasi dan Autopsi Jenasah NA

,” Menciptakan persoalan sendiri, serta membuat kesalahan sendiri anehnya malah saya digugat cerai, ini sungguh menyakitkan bathin saya, ” Keluh Arifin.

Yang lebih aneh,  lanjut Arifin kok bisa mengajukan gugatan cerai padahal surat nikah ada disaya, namun setelah saya kros chek ke kantor KUA Kec Puri, gugatan cerai menggunakan keterangan palsu guna menerbitkan surat kehilangan dari Poksek Puri.

BACA JUGA :  Labrak Perda Badung 1992, Pengembang Bangun Hunian Permanen di Jalur Hijau

Kejadian ini, saya tidak terima (Arifin-red) terpaksa harus saya laporkan ke pihak yang berwajib karena istri saya membuat keterangan palsu, agar bisa cerai dengan saya dan bisa meneruskan tujuannya Gandeng dengan selingkuhannya.

,” Istri saya sudah tega kepada keluarga demi laki -laki yang bernama Didik, sudah lupa dengan rumah tangga yang sudah cukup lama kita bangun bahkan istri lupa dengan tiga anaknya juga cucu-cucunya ,tak sadar umur semakin tua rumah tangga pisah hanya demi laki-laki tersebut. (wo)