Daerah

Polda Bali Beber 93 pelaku kejahatan jalanan

×

Polda Bali Beber 93 pelaku kejahatan jalanan

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Jajaran Kepolisian Daerah Bali bersama jajarannya se-Bali, berhasil mengungkap 93 kasus kejahatan jalanan dengan berbagai jenis tindak kriminalitas yang terjadi selama tiga bulan dari Mei-Juli 2018.

“Kami telah menahan 93 orang tersangka dari semua jenis kasus yang terungkap, dengan tiga pelaku diantaranya ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan di Denpasar, Jumat.

Upaya penangkapan 93 orang tersangka ini, kata Andi, merupakan kegiatan kepolisian melalui operasi yang ditingkatkan dengan membentuk satgas kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan cipta kondisi yang aman di Pulau Dewata.

BACA JUGA :  Bakesbangpol Terjunkan 20 Personil Guna Tertibkan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat Di Grati

Dari seluruh kasus kejahatan jalanan ini, diantaranya 15 kasus yang diungkap Polresta Denpasar, 30 kasus yang diungkap Polres Buleleng, 16 kasus dari Polres Jembrana, enam kasus yang ditangani Polres Klungkung, empat kasus dari Polrest Gianyar, empat kasus dari Polrest Tabanan, tujuh kasus Polres Badung dan dua kasus dari Polres Bangli.

“Dari 93 kasus ini, rata-rata masuk kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan tersebut, anggota Polda Bali juga menyita airsoft gun yang berupa senjata api laras panjang beserta amunisinya, kemudian ada juga senjata laras pendek terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA :  GABPEKNAS Kota Batu Gelar Musda Pertama dan Lantik Dewan Pimpinan

Selain itu, anggota Polda Bali juga menangkap seorang warga Bulgaria bernama Stefan Ivanov (53) yang melakukan kejahatan pencurian data nasabah atau “skimming”.

“Tersangka melakukan kejahatan di Kota Denpasar,” tambahnya.

Penangkapan tersangka, berkat adanya laporan salah satu bank yang mencurigai ada penarikan uang oleh seseorang secara tidak wajar dibeberapa ATM di Wilayah Denpasar.

“Berdasar informasi ini, kami menindaklanjuti dan memeriksa saksi pihak bank,” pungkasnya.

Terakhir ia mengungkapkan, penarikan uang puluhan juta yang dilakukan oleh tersangka ini dengan memiliki 96 kartu yang tidak lazin seperti kartu debit lainnya, untuk menguras uang milik korbannya yang ditaring disejumlah mesin ATM di Wilayah Denpasar. (son)