Hukum

Tak Kantongi Ijin, 4 Pemilik Kafe Disidangkan

×

Tak Kantongi Ijin, 4 Pemilik Kafe Disidangkan

Sebarkan artikel ini

   
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Pegawai cafe yang sebelumnya terjaring razia kependudukan oleh Sat Pol PP Kota Denpasar, hari ini mereka menjalani sidang tipiring di PN Denpasar, Bali (3/8/2018).

Dengan menyidangkan 30an pegawai cafe, dari empat cafe di kawasan Jalan Tukad Badung dan Jalan Sedap Malam. Kini pemilik cafe juga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA :  Dugaan Penyelewengan Dana Bansos, Tujuh Desa di Subang Dilaporkan ke Kejaksaan

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Made Purnami, berlangsung tanpa hambatan, dan memvonis ke empat pemilik cafe dengan pidana denda. Dari pelanggaran yang dilakukan, masing masing pemilik cafe dijatuhi pidana denda Rp 2 juta, subsidair lima hari.

Perlu diketahui sebelumnya, Pol PP Kota Denpasar melakukan sidak di beberapa cafe di jalan Tukad Badung dan Jalan Sedap Malam. Hasil sidak pun membuahkan hasil, selain mengamankan puluhan pegawai cafe, empat cafe tersebut didapati tidak mengantongi izin dari Dinas Perijinan Pemkot Denpasar.

BACA JUGA :  Polres Pekalongan Ringkus Empat Pelaku Judi Remi

Sehingga dengan dasar hukum penertiban tersebut, pemilik usaha cafe jelas menentang Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang hiburan umum dan rekreasi, dan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung.(son)