SEKUJUR TUBUH LEBAM MEMAR, USAI DICAMBUK EKOR PARI

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Kasus penganiayaan berat, menimpa seorang perempuan berinisial IHD (17) asal Nias, setelah disekap dan disiksa oleh pacarnya Frengky Tony, pria beristri asal Sumba NTT di rumah kosnya, di jalan Gunung Soputan Gang Subali nomor 11 D, Denpasar Barat (Denbar).

Parahnya, penyiksaan sadis itu dilakukan tersangka didepan istrinya yang tak bisa berkutik melihat keberingasan sang suami.

Kasus baru terungkap, setelah Polda Bali menerima laporan dari saudara korban yang oleh tim gabungan Subdit III dan Subdit IV, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali, langsung menggrebek rumah kos tersangka di Gang Subali.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Sidoarjo Melantik Pengurus Kwartir Pramuka

Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, di lokasi kejadian tim berhasil menangkap tersangka bersama istrinya dan mengamankan korban, langsung dibawa ke Unit PPA Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.

” Kami amankan barang-bukti berupa borgol, ikat pinggang, tang dan cambuk ekor ikan pari, ” terangnya.

Barang bukti tersebut digunakan tersangka untuk memukul dan mengancam korbannya. Akibatnya, sekujur tubuh korban mengalami memar dan lebam-lebam.

Dalam periksaan terungkap, tersangka yang sudah beristri ini sudah lama menjalin hubungan dengan korban, meski istri tersangka mengetahui perselingkuhan tersebut, namun tidak berani melarang karena takut dengan tersangka.

BACA JUGA :  Sempat Terimbun 20 Jam, Tim SAR dan Warga Berhasil Evakuasi Jasad Korban Tanah Longsor

” Istri tersangka kami jadikan saksi dalam kasus ini. Tersangka kami jerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, ” tutup Kombes Andi.(son)